Sleman (HR) – Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman terus di proses. Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman masih terus mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemanggilan saksi yang mengetahui perkara tersebut. Hal tersebut menunjukkan keseriusan Kejari Sleman dalam melakukan pendalaman kasus tersebut.
Kejari Sleman juga telah meminta keterangan dari seluruh Kadus se Kalurahan Pandowoharjo yang berjumlah sekitar 22 Kadus dan Kadus se Kalurahan Trimulyo, sekitar kurang lebih 14 Kadus sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.
Berdasarkan keterangan dari salah satu Kadus yang enggan disebutkan namanya, membenarkan bahwa Kejari Sleman telah melakukan pemanggilan terhadap para Kadus tersebut.
“Ya memang benar Kejaksaan negeri (Kejari) Sleman melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan seluruh Kadus se Kelurahan Pandowoharjo dan Kelurahan Trimulyo sebelum Pilkada Sleman 2024 terkait dana hibah pariwisata Sleman,” ungkapnya, Selasa (14/01/2025).
Ia menambahkan, salah satu pertanyaan yang dilontarkan yaitu terkait adanya kumpulan di salah satu rumah makan di Pandowoharjo dengan Narasumber RA (inisial).
“Pada kesempatan tersebut RA menyampaikan adanya beberapa program pemerintah yang dapat diakses masyarakat, salah satunya dana hibah pariwisata,” imbuhnya.
Sementara itu menanggapi hal tersebut, Kasi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Herwatan mengatakan, bahwa untuk melakukan penetapan tersangka, harus memenuhi pasal 1 angka 14.
“Untuk bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi pasal 1 angka 14 KUHAP, yaitu berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga melakukan tindak pidana. Kemudian harus memenuhi pasal 184 KUHAP, yaitu bukti yang sah menurut KUHAP adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Bukti permulaan yang cukup itu minimal 2 alat bukti yang sah,” paparnya.
“Kalau hanya terpaku kepada saksi meskipun jumlah saksi ada 1000 orang, tetap saja nilai alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud pasal 184 KUHAP baru satu alat bukti yang sah,” lanjut Herwatan.
Disinggung soal saksi bukan berdasarkan jumlah, tapi kualitas dari substansi saksi, siapa tahu dari saksi – saksi berkembang berdasarkan dari keterangannya, Herwatan menjelaskan, hal tersebut kembali kepada dasar untuk dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka mengacu kepada pasal 1 angka 14 KUHAP dan pasal 184 KUHAP.
“Pasal 184 KUHAP yaitu bukti yamg sah menurut KUHAP adalah, 1. keterangan saksi, 2. keterangan ahli, 3. surat, 4. petunjuk dan 5. keterangan terdakwa. Saya yakin dari Kejari Sleman sudah mengantongi alat bukti: 1. keterangan saksi, 2 keterangan ahli, 3. surat maupun 4.petunjuk. Kemungkinan penyidiknya masih mau mendalami lagi dari keterangan saksi – saksi tersebut,” jelasnya.
Sementara itu terpisah,Kasi Intel Kejari Sleman Murti Ari Wibowo membenarkan bahwa memang benar ada beberapa Kalurahan yang dipanggil.
“Kalau untuk siapa yang dipanggil informasinya memang benar ada beberapa Kalurahan yang dipanggil dalam kapasitas sebagai penerima, tapi itu Kalurahan mana saja saya tidak tahu secara detail. Untuk materi pertanyaan saya tidak tahu Karena itu ranah penyidikan,” ujarnya.
Terkait hadirnya Petugas Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman KE di Kejari Sleman (14/01), Bowo mengatakan tidak tahu soal itu.
“Untuk soal itu saya kurang tahu,” pungkasnya.
Seperti diketahui berdasarkan pengamatan HarianRakjat.com dilokasi, Selasa (14/01/2025) nampak KE keluar dari Kejari Sleman untuk beribadah (Sholat) kemudian nampak Ia langsung masuk kembali ke Kejari Sleman.(AR)