Sleman(HR) – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DIY mendatangi kantor PT. Gedhe Margo Gandum (PT. GMG) yang beralamatkan di Jl. Tegal Melati No. 98, Jombor Lor, Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55285, Kamis (26/09/2024).
Kedatangan KSBSI ini diterima langsung oleh Deni selaku Manager Human Resource Departemen (HRD) PT. GMG dan beberapa staf perusahaan.
Awang Raga Gumilar selaku Advokat KSBSI DIY mengatakan bahwa maksud dari kedatangannya ini untuk mengklarifikasi terkait adanya Pemutusan Hubungan Kerja salah satu karyawan PT GMG.
“Maksud kedatangan kami ialah untuk mengklarifikasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja yang baru – baru ini PT. GMG lakukan terhadap salah seorang anggota KSBSI DIY,” ucap Awang Raga Gumilar selaku Advokat KSBSI DIY.
Deni selaku Manager HRD PT. GMG mengutarakan bahwasanya PHK tersebut mereka lakukan karena karyawan yang bersangkutan telah beberapa kali melakukan pelanggaran berupa ‘fraud’ yaitu melarikan uang perusahaan. Deni juga menyampaikan bahwasanya PHK tersebut sudah berdasar.
“Sebenarnya secara SOP di perusahaan ini dia sudah kena pasal. Sebenarnya kami juga sudah mengingatkan karena dia ini termasuk crew lama di perusahaan kita. untuk itu kita kasih kesempatan lagi. Ternyata dia melakukan hal yang sama yaitu menunggak setoran. Sampai akhirnya kita kejar kerumahnya. Akhirnya kita berhentikan secara tidak hormat dengan konsekuensi tidak dikasih gaji sesuai dengan integritas yang tertera disini,” papar Deni.
“Kami memiliki perjanjian kerja yang sudah ditandatangani karyawan tersebut. Kami juga punya Peraturan Perusahaan yang sudah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman. Kamipun sudah berikan Surat Peringatan (SP) kepada yang bersangkutan sebelum PHK, kami juga punya rekap data lengkap sebagai dasar PHK tersebut,” tandasnya.(AR).