Senin, 23 Des 2024
KriminalNasionalPolitik

Tim Pemenangan O2 Desak Bawaslu Sleman Tegas Terkait Adanya Temuan dan Barang – Bukti Dugaan Money Politics di Minggir

Sleman(HR) – Dini hari tadi, Sabtu (24/11) telah terjadi operasi tangkap tangan terkait dugaan money politics (politik uang) di Kalurahan Sendangmulyo, Minggir, Sleman.

Menurut keterangan yang beredar, Kepala Desa (Lurah) Sendangmulyo sebelumnya sudah mengetahui ada salah satu wrganya yang diindikasi telah mendapat sejumlah uang terkait dengan pilkada Sleman (Money politics).

Hal tersebut diungkapkan Budi Susanto selaku Lurah Sendangmulyo dini hari tadi, Sabtu (23/11/2024). Kemudian Budi segera menghubungi orang yang mendapatkan uang (Money politics) tersebut.

Kemudian sekitar pukul 23.00 Budi Susanto menghubungi warganya yang terindikasi money politik, dengan kesadaran diri warganya tersebut langsung menyerahkan bukti – bukti kepada Lurah.

Adapun bukti yang diserahkan berupa enam (6) bendel berisi uang pecahan 50 ribuan dan terdapat daftar nama – nama yang terindikasi money politics dan diduga terdapat tulisan KUSUKA Paslon 01 Pilkada Sleman Tahun 2024.

Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Sleman dan Panwascam Minggir untuk ditindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.

Kemudian Pada hari Minggu (24/11/2024) sekira jam 02.30 Wib, bertempat di Balai Kalurahan Sendangmulyo telah dibuatkan berita acara sementara oleh Bawaaslu Sleman dengan Saksi penyerahan Barang Bukti (BB) dari Budi Susanto (Lurah Sendangmulyo) kepada Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar yang disaksikan oleh Anggota DPRD DIY Muhammad Yazid dari Fraksi PPP, Yan Kurnia Kustanto anggota DPRD DIY Fraksi PDIP, dan Ketua Panwascam Minggir.

Dihubungi Harian Rakjat.com melalui telepon selulernya, Yazid membenarkan terjadinya peristiwa tersebut, Ia berharap agar Bawaslu Sleman tegas dalam melakukan penindakan terkait hal tersebut.

“Ya dugaan adanya temuan terkait politik uang itu memang benar. Dengan adanya temuan dan barang bukti tersebut, saya berharap Bawaslu Sleman tegas dalam melakukan penindakan,” ujar Yazid.

Senada dengan Yazid, tim Kuasa Hukum Paslon 02 dari PDIP, Iwan Setyawan juga menegaskan dengan temuan dan alat bukti yang ada tersebut, sudah cukup untuk Bawaslu menindak tegas terduga Paslon yang melakukan money politics itu.

“Temuan tersebut bisa dijadikan alat awal untuk Bawaslu melakukan penyelidikan terkait dugaan money politics itu, dan alat bukti serta saksi sudah jelas,” tandasnya.

Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk memengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Terpisah kepada HarianRrakjat.com,  ketua Bawaslu Sleman Arjuna Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan dan pengumpulan informasi di lapangan.

“Kita baru meminjam alat bukti sementara. kita saat ini masih perlu pendalaman informasi terkait dengan peristiwa itu seperti apa sebelum nanti kita buat kan dalam sebuah laporan untuk terpenuhinya secara formil dan materil. Saat ini Bawaslu sedang melakukan pengumpulan keterangan di lapangan,” kata Arjuna.(AR)

Tags:Bawaslu RIBawaslu SlemanPilkada Sleman

457|Share :

Baca Juga