Jumat, 25 Apr 2025
Nasional

Dianggap Melecehkan, Pemkab Bantul Tolak Nama Parangtritis Jadi Merk Miras Beralkohol

Oplus_131072

Bantul (HR) – Buntut digunakannya nama Parangtritis sebagai merk salah satu minuman keras (miras) Beralkohol, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul turut melakukan penolakan.

Hal ini terungkap saat menggelar rapat kordinasi lintas sektoral. Pasalnya, masifnya penolakan dari masyarakat Parangtritis menjadi acuan.

Rapat kordinasi lintas sektoral dihadiri oleh Asisten Sekda Bantul bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat Hermawan Setiadji, Kasat intelkam polres Bantul AKP.Darmanto .S.H, Dan Unit Intel Kodim 0729 Letda.Inf. Ken Tamammy, Kasatpol PP R.Jati Bayubroro.S.H.M.Hum, Ketua MUI Bantul K.H.Dr.Habib Abdus Syakur, Khatib PCNU K.H. Syahroni Djamil, PD Muhammadiyah Bantul H.Sugeng Prihatin, Lurah Parangtritis Topo dan beberapa pimpinan OPD Pemkab Bantul

Setda Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji mengatakan, hari ini telah menerima kedatangan tokoh masyarakat, tokoh agama hingga organisasi masyarakat (Ormas). Hermawan menjelaskan, bahwa kedatangan mereka terkait keberatan munculnya miras merk Parangtritis.

“Ini baru saja selesai saya rapatkan, karena banyak tokoh masyarakat, tokoh agama khususnya di Parangtritis menolak miras pakai nama Parangtritis,” keta Hermawan, kepada wartawan di Bantul, Selasa (22/04/2025).

“Nah, kesimpulannya hari ini atau pada rapat besok akan kami sampaikan keberatan atau penolakan ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum agar proses pengakuan merek anggur hijau Parangtritis itu ditolak,” lanjutnya.

Alasannya, tokoh masyarakat dan tokoh agama di Parangtritis menilai munculnya miras dengan merk Parangtritis terkesan melecehkan. Pasalnya kehidupan masyarakat di Parangtritis terbilang religius.

“Tadi tokoh masyarakat dan tokoh agama menyampaikan kalau itu (adanya merk miras Parangtritis) malah melecehkan Parangtritis,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini tengah viral unggahan di media sosial, adanya video iklan Anggur Hijau Parangtritis. Di mana lokasi tempat pembuatan video berada di Pantai Parangtritis dan menampilkan kegiatan surfing dan produk Anggur Hijau Parangtritis.

Pemerintah Kabupaten Bantul pun mendesak kepada pemilik produk minuman keras itu untuk take down video iklan itu di media sosial. 

“Kami tidak pernah mengeluarkan izin terkait pembuatan video iklan tersebut. Kami juga menolak adanya video tersebut,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Raden Jati Bayu Broto.

Pemkab telah meminta kepada akun yang mengunggah video iklan tersebut untuk take down video tersebut. Sebab Pemkab Bantul berkomitmen menolak segala macam peredaran minuman keras. (AR)

Tags:DPRD BantulPemkab Bantulperedaran miras beralkohol

125|Share :

Baca Juga