Minggu, 22 Jun 2025
NasionalPolitik

Digoyang Isu Tak Sedap Cabup Petahana Terus Melenggang, Ini Jawaban Bawaslu Sleman

Oplus_0

Sleman(HR) – Dugaan adanya pelanggaran Pilkada Sleman yang dilakukan oleh calon Bupati Petahana dalam beberapa agenda kegiatan, baik kegiatan dari Dinas Pendidikan Sleman maupun dari Dewan masjid akhirnya terbantahkan. 

Berdasarkan keterangan ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan bahwa informasi yang beredar terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Calon Bupati Petahana saat kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari Dinas pendidikan Sleman yang digelar di Surakarta dan agenda kegiatan dari Dewan masjid Sleman yang digelar di pendopo rumah Dinas Bupati tersebut tidak atau belum bisa dijadikan sebagai alat bukti adanya dugaan tersebut.

Saat disinggung soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pada penindakan Pasal 188 bisa rekom ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan untuk perkara Pelantikan pegawai yang dilakukan Bupati, kegiatan PAUD dan Pengukuhan Dewan masjid, Bawaslu Sleman tidak ada rekom ke KPUD agar mempedomani PKPU nomor 15 Tahun 2017 pasal 89 dan penetapan calon, Arjuna mengatakan hal itu tergantung pembuktian unsur – unsur pelanggaran yang ada di pasal 71.

“Pasal 188 itu tergantung pembuktian unsur – unsur pelanggaran yang ada di pasal 71. Salah satu unsur yang harus dibuktikan adalah paslon. Apakah pada saat peristiwa terjadi sudah ada paslon atau belum,” ujarnya, Selasa (01/10/2024) malam.

“Untuk kasus pelantikan kalau dibedah dari pasal menguntungkan/merugikan salah satu paslon saat itu belum dapat diterapkan pasalnya karena belum ada paslon,” lanjut Arjuna.

Seperti diketahui dalam Pasal 188 menjelaskan bahwa setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, 

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Sedangkan untuk kasus terkait kegiatan PAUD Ia menuturkan bahwa untuk kasus yang kedua, kegiatan PAUD di Surakarta, informasi yang berhasil dikumpulkan tidak menunjukkan adanya aktifitas menguntungkan/merugikan paslon dan saat itu memang belum ada paslonnya.

Sementara itu untuk pengukuhan Dewan Masjid Arjuna mengungkap Bawaslu Sleman juga tidak mendapatkan informasi dan bukti yang cukup. Untuk penelusuran saksi – saksi apakah semua yang hadir Diperiksa dan siapa yang membuat rekaman dari kegiatan PAUD dan agenda dari dewan masjid, Arjuna masih belum memberikan jawaban detail. 

“Setahu saya untuk PAUD ditelusuri keterangan dari beberapa pengajar PAUD di Kalurahan. Kemudian kami cermati juga videonya belum cukup kuat dugaan pelanggarannya. Untuk Dewan Masjid buktinya sangat minim untuk ditelusuri lebih lanjut,” jelasnya.

Ketua Bawaslu DIY, Drs. Mohammad Najib, M.Si saat dikonfirmasi HarianRakjat.com terkait kegiatan tersebut mengatakan pihaknya tidak mengetahui terkait kegiatan tersebut.

“Kami tidak tahu kejadian ini dan belum ada informasi dari Bawaslu Sleman,” kata Najib.

“Dan untuk delix locusnya, sebenarnya siapa yang berhak menangani? Seharusnya terjadi koordinasi antar pengawas dimana Paslon berasal dengan pengawas di lokasi mana peristiwa terjadi,” imbuhnya.

Sedangkan untuk pembuktian dari adanya informasi berupa video adanya dugaan pelanggaran dari salah satu cabup petahana terkait perlu tidaknya dilakukan digital forensik, Najib menjelaskan untuk regulasi belum menjangkau hal tersebut. 

“Terimakasih atas masukannya, tapi setidaknya digital forensik bisa menjadi petunjuk awal dalam menemukan barang bukti,” jelasnya.

Berikut himbauan Bawaslu terkait netralitas ASN:

1.Pegawai ASN, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pejabat lainnya di seluruh Indonesia agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan/merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya Paslon Gurbernur/wakil Gubernur, Calon Bupati/wakil Bupati atau calon walikota/wakil walikota.

2.Pejabat Negara atau pejabat lainnya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan/merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya Paslon Gurbernur/wakil Gubernur, Calon Bupati/wakil Bupati,atau calon Walikota/wakil Walikota dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program – program pemerintah; dan 

3.Melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing-masing terkait dengan netralitas ASN/TNI/Polri/Pejabat Negara/Pejabat lainnya dalam proses penyelenggaraan tahapan pemilihan Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupatatau walikota dan wakil walikota.(AR)

 

 

 

Tags:Bawaslu DIYBawaslu RIBawaslu SlemanKPU SlemanPemkab Sleman

290|Share :

Baca Juga