Senin, 23 Des 2024
EkonomiNasional

Disnaker Sleman Bungkam Terkait Perselisihan Antara PT IGP Tempel dan Karyawan, Wartawanpun Dilarang Meliput

Sleman(HR) – Ratusan karyawan PT IGP Internasional cabang Tempel menggelar aksi mogok kerja hari ini di depan kantor Kalurahan Margorejo, Tempel, Sleman yang berlokasi didepan kantor PT IGP Tempel di jalan Magelang No.36, Ngebong, Margorejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (21/10/2024).

Oplus_0

Aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan PT IGP Tempel ini dipicu dari kebijakan perusahaan terkait kompensasi yang beluma dibayarkan oleh perusahaan. Dalam aksinya, karyawan PT IGP Tempel didampingi oleh serikat pekerja dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DIY.

Dalam orasinya, Dani Eko Wiyono, ketua KSBSI DIY menegaskan bahwa PT IGP harus segera menyelesaikan hak – hak karyawan. Selain itu Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan jangan mengintimidasi karyawan.

“Saya tegaskan PT IGP harus segera menyelesaikan apa yang menjadi hak – hak karyawan yang selama ini belum terbayarkan, termasuk kompensasi akhir kontrak karyawan. KSBSI akan kawal sampai permasalahan ini selesai. Saya juga ingatkan PT IGP jangan sekali-kali intimidasi karyawan, karena kami dengar informasi bahwa ada salah satu karyawan yang diintimidasi oleh perusahaan,” tegas Dani.

Seperti diketahui sebelumnya, Bagas selaku leader dan ketua serikat PT IGP Tempel menyampaikan tuntutannya antara lain; 

1. keterbukaan kompensasi sesuai peraturan , kompensasi wajib di beritahukan H-2 sebelum tanda tangan kontrak dan wajib di berikan maksimal H+7 sesudah tanda tangan kontrak, kasihan yang sudah habis kontrak tidak tahu kapan dapatnya.

2.Jaminan keselamatan kerja dan hak kecelakaan kerja mohon lebih di komitmenkan lagi ke karyawan sesuai peraturan perundang – undangan yang sudah ditetapkan

3.Daftarkan seluruh karyawan sebagai anggota aktif Jamsostek Mobile (JMO) selagi masih terikat kontrak.

Dalam aksi mogok kerja kali ini pihak manajemen perusahaan (PT IGP) melakukan audiensi dengan perwakilan karyawan. Selain karyawan, audiensi juga diikuti oleh perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Erna selaku mediator dalam audiensi tersebut.

Namun sangat disayangkan baik perwakilan dari Disnaker Sleman maupun Oscar selaku General manager PT IGP enggan berkomentar dan terkesan bungkam.

Bahkan beberapa wartawan yang meliputpun tidak diperbolehkan untuk meliput kegiatan tersebut (audiensi) dengan alasan ini urusan internal perusahaan.

“Mohon maaf kami tidak bisa menjelaskan hasil dari pertemuan ini, karena ini urusan internal perusahaan. Pada intinya semua tuntutan dari karyawan sudah disampaikan. Untuk yang lainnya, saya tidak bisa menginformasikan karena ini urusan hubungan industrial internal perusahaan,” tutur Erna.

“Karena ini masih perundingan bepartit, kami tidak punya wewenang untuk menginformasikan hasil perundingannya,” lanjutnya.

Senada dengan Disnaker Sleman, GM PT IGP Tempel Oscar juga enggan memberikan informasi terkait hasil perundingan tersebut.(AR).

 

Tags:Disnaker SlemanDisnakertrans DIYDPRD Kabupaten SlemanKSBSIPT IGP Tempel

610|Share :

Baca Juga