Senin, 23 Des 2024
HukumNasional

Ditagih Ormas Soal Miras, Bupati Tidak Hadir Dalam Audiensi

oppo_2

Sleman(HR) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sleman, Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Sleman dan Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Sleman menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) dan minuman oplosan di Sleman, Rabu (24/09/2024) di kantor Bupati Sleman.

Kedatangan mereka selain untuk audiensi, sekaligus menagih janji Pemkab Sleman terkait penanganan peredaran miras di Sleman saat menggelar audiensi pertama beberapa waktu yang lalu. Mereka menilai Pemkab Sleman kurang tegas.

Namun sayang dalam audiensi tersebut Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo yang diharapkan bisa menemui peserta audiensi ternyata tidak tampak hadir dalam acara tersebut.

oppo_2

Ketua MUI Kabupaten Sleman K.H. Ahmad Fatah, mengatakan bahwa Sleman ini sudah memiliki Perda terkait Pelarangan peredaran miras namun untuk penegakan hukumnya masih belum tegas.

“Sleman sudah mempunyai Perda akan tetapi untuk penegakan hukum nya masih belum ada ketegasan. Seharusnya bisa diikuti dengan kesediaan dan langkah-langkah yang konkret,” katanya.

Ia menambahkan, karena peredaran miras di Sleman ini sangat istimewa, maka penanganannya juga perlu ekstra ordinary.

Sementara itu ketua PD Muhammadiyah, Harjaka menyampaikan, saat ini peredaran minuman keras di Kabupaten Sleman semakin mengkhawatirkan, karena banyak toko-toko yang memperjualbelikan minuman keras. Bahkan tidak hanya di perkotaan namun sudah sampai di perkampungan.

oppo_2

“Hal tersebut jelas melanggar peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan juncto peraturan Bupati Sleman nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta pelarangan minuman oplosan,” lanjutnya.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindag Kop) Kabupaten Sleman Dra. RR. Mei Rusmini S, MT., menyampaikan bahwa sesuai peraturan saat ini untuk minuman dari golongan B dan C hanya boleh di jual di Hotel bintang 3, 4 dan 5, serta di restoran bintang 3,4 dan 5.

“Berdasarkan Peraturan Menteri dalam negeri (Permendagri) tahun 2021 bahwa peredaran miras ini diatur dan diawasi, itu aturan dari atas. Kewenangan untuk perizinan golongan A itu langsung dari pusat dan untuk golongan A hanya boleh dijual ditempat – tempat tertentu, seperti cafe, hotel – hotel bintang 3,4 dan 5, tempat – tempat hiburan malam, restoran bintang 3,4,5. Sementara untuk golongan B dan C itu dari daerah untuk perizinannya,” paparnya.

Mei juga menambahkan bahwa ada beberapa titik yang juga menjadi larangan untuk di dirikan sebagai tempat menjual miras yang berizin diantaranya bangunan tidak boleh berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan juga fasilitas kesehatan dan jarak paling dekat 500 meter, 

Hadir dalam audiensi tersebut antara lain ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Sleman H.Harjaka S.Ag.S.Pd., M.A., Ketua MUI kabupaten Sleman Dr.K.H. Ahmad Fatah,MA, ketua PC NU Kabupaten Sleman H.Sidik Pramono S.Ag.M.Si, Kepala Dinas perindustrian Kabupaten Sleman, Dinas Perizinan Kabupaten Sleman, Kasatpol PP dan juga Wakapolresta Sleman.

Adapun sikap bersama dari MUI bersama dengan PD Muhammadiyah Kabupaten Sleman, dan juga PCNU Kabupaten Sleman antara lain:

1. Meminta kepada Bupati Sleman untuk tidak mengeluarkan surat Izin Usaha Perdagangan Miras ( SIUP-MB ), karena sudah jelas dan tegas dilarang dalam Islam dan menimbulkan mudharat yang besar serta menindak dengan tegas semua oknum yang terlibat dalam peredaran dan/atau penjualan Miras.

2. Meminta Resor Kota ( Polresta ) Sleman untuk Menindak dengan tegas oknum yang melepas tanda penyegelan yang telah dipasang oleh Sat Pol PP Kabupaten Sleman sebagai tanda toko telah ditutup paksa karena tidak memilki izin.

3. Menghimbau kepada umat Islam untuk tidak terlibat dalam jual beli minuman keras dan melaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman jika menjumpai adanya toko miras yang masih beroperasi.

4. Menghimbau kepada penjual miras untuk menutup tokonya atau tidak lagi menjual Miras yang jelas merusak generasi masa depan umat, Bangsa, dan juga negara .(AR)

Tags:MUI SlemanPCNU SlemanPD Muhammadiyah SlemanPemkab SlemanSatpol PP SlemanSleman DPRD Sleman

371|Share :

Baca Juga