Sabtu, 10 Mei 2025
HukumNasional

Dua Kajari Hingga Dua Kajati, Belum Bisa Rampungkan Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman, Kinerja Kejaksaan Dipertanyakan

Oplus_0

Sleman (HR) – Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman sudah dua tahun berlalu, namun selama itu juga belum juga ada tersangka dalam perkara tersebut. Bahkan dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Slemanpun belum juga bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Bukan hanya itu saja, hingga dua kali Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kasus tersebut belum juga tuntas. 

Wajar jika masyarakat, Sleman khususnya menyoroti kinerja Kejaksaan selama ini yang banyak dinilai lamban. Sampai detik ini pun alih-alih masih dalam proses penyidikan. Masyarakat Slemanpun mulai geram.

“Kerja yang tidak jelas kalau seperti itu. Apa susahnya menetapkan tersangka kalau sudah ada jelas permasalahannya, saksi juga ada, kerugian negara ada,” ujar Iwan Setyawan warga Sleman yang berprofesi sebagai pengacara dan Ketua DPC Peradi Sleman ini kepada HarianRakjat.com, Sabtu (10/05/2025).

“Bahkan saksi sampai ratusan (360), kok masih tidak bisa menentukan tersangka. Pertanyaannya kemudian, ini kerugian negara benar-benar ada atau hanya diada-adakan untuk menjerat seseorang, sehingga ketika akan menentukan tersangka jadi takut karena budayakan kita yang sudah jelas-jelas salah saja ketika ditetapkan sebagai tersangka pasti akan melawan, apalagi tidak salah,” lanjutnya.

Iwan menegaskan, kejaksaan dalam hal ini harus lebih tegas agar tidak timbul kekacauan di tengah masyarakat. Saat ini yang terjadi masyarakat dibuat bingung.

“Kejaksaan harus tegas, kalau salah ya salah kalau benar ya nyatakan benar dan kasus ditutup. Jadi tidak membuat masyarakat bingung bahkan menjadi kekacauan di tengah-tengah masyarakat yang akhirnya bisa memecah belah masyarakat. Segera saja tentukan tersangka kalau memang ada, karena KUHAP nya hanya minimal 2 alat bukti yang sah sudah bisa untuk menentukan tersangka,” tandasnya.

Lain lagi dengan Arifin Widiyanto, aktivis anti Korupsi ini bahkan saking geramnya dengan kinerja kejaksaan yang tak juga segera menetapkan tersangka. Bahkan kembali ia akan bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dua Kajari tersebut bisa dikenakan pembiaran tindak pidana korupsi, memperkaya orang lain bisa dilaporkan ke KPK, akan saya segera laporkan KPK. Memperkaya orang lain yg merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Senada, Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI)Dani Eko Wiyono juga menyayangkan lambanya penanganan kasus dana hibah pariwisata Sleman tersebut.

“Bahwa dua Kajari dan dua Kajati tidak bisa menyelesaikan kasus dana hibah pariwisata Sleman, pertanyaan saya selaku koordinator ARPI apakah mereka ini sudah masuk angin, hingga kasus ini tidak selesai-selesai. Apakah sudah hilang profesionalisme dari mereka? Harusnya Kejari dan Kejati bisa segera menuntaskan kasus ini karena semua alat bukti sudah terpenuhi,” paparnya.

“Dalam pasal 2 ayat 2 UU 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 dinyatakan Tipikor dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” pungkasnya.

Terpisah, dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kasi Intel Kejari Sleman Murti Ari Wibowo menegaskan bahwa kejaksaan Sleman masih melakukan proses penyidikan dan belum ada penetapan tersangka, apalagi penahanan. Dan nantinya apabila ada perkembangan terkait penanganan perkara tersebut akan disampaikan secara resmi,” tandasnya.(AR)

 

 

Tags:dana hibah pariwisata SlemanDua KajariDua KajatiKejari SlemanKejati DIYkemenparekrafKinerja kejaksaanPemkab SlemanSleman Sembada


Baca Juga