Minggu, 22 Des 2024
NasionalPariwisata

Emak – emak Grebek Kios Yang Diduga Menjual Miras Oplosan di Ngaglik

Sleman – Aksi yang dilakukan emak – emak warga Dusun Candi Dukuh, Kalurahan Sardonoharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman ini patut diacungi jempol.

Pasalnya mereka atas inisiatif sendiri dengan berani melakukan penggerebekan salah satu tempat yang diduga menjual minuman Oplosan di dusun Candi Dukuh,” Rabu (17/07/2024).

Mereka merasa geram dengan maraknya peredaran miras yang dikhawatirkan bakal merusak mental generasi muda dikampung nya.

Berdasarkan keterangan salah satu warga, beberapa waktu yang lalu Ia telah melakukan pemantauan sebelumnya bahwa di lokasi tersebut diduga menjual minuman miras.

“Kita sudah melakukan pengamanan pengrebekan minuman miras dan oplosan oleh ibu -ibu Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Rt 01,02, Rw 03 di Dusun Candi Dukuh, Kalurahan Sardonoharjo, Ngaglik,” ungkapnya . 

Terkait maraknya outlet – outlet penjualan miras, warga Dusun Candi Dukuh sudah membuat pernyataan sikap dalam paya mengendalikan peredaran miras di wilayah Kapanewon Ngaglik.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dukuh Candi, Marwoto, Bhabin Kamtibmas Polsek Ngaglik, Bhabinsa Koramil Ngaglik, perwakilan warga dan Ibu – ibu PKK berjumlah kurang lebih 40 orang.

Adapun pernyataan sikap dari warga Candi Dukuh adalah;

1. Menolak penjualan kios miras milik saudara Tiyon yang mengontrak di rumah Ibu Poniyem. Alamat Rt, 01 rw 03 Dukuh Sardonoharjo Ngaglik

2. Akhir Bulan juli harus pindah dari Dusun Candi Dukuh. 

3. Selama menunggu akhir bulan Juli tidak boleh jualan. 

Dari hasil kesepakatan antara ibu – ibu PKK yang dipinpin ibu dukuh, pemilik rumah kontrakan dan yang mengontrak dan disaksikan Kepala Dukuh, Ketua Rt 01, Mariyan dan ketua Rt 02, Isdiyanto bahwa Poniyem selaku pemilik rumah tidak akan memperpanjang kontran kepada Tiyon. 

“Penyewa kios tidak berjualan lagi dan di akhir bulan Juli siap pindah dari Dusun Candi Dukuh,”pungkas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya,” pungkasnya. (Ar).


3845|Share :

Baca Juga