Kamis, 19 Sep 2024
EkonomiNasional

Gurbernur DIY Prihatin Kondisi PT rimissima Terancam Tutup, KSBSI DIY Tegaskan Akan Tetap Perjuangkan Hak Karyawan dan Buruh

Yogyakarta – Kondisi PT Primissima yang notabene merupakan salah satu perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kian memprihatinkan.

Hal tersebut juga disampaikan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, yang menyatakan keprihatinannya atas kondisi PT Primissima, perusahaan tekstil yang terancam gulung tikar tersebut. 

Sri Sultan HB X menegaskan bahwa Pemda DIY tidak berniat membeli kembali saham perusahaan tersebut. 

“Kami prihatin dengan kondisi Primissima. Sejak dulu, perusahaan ini selalu merugi dan tidak pernah berbenah diri,” tutur Sri Sultan HB X, Selasa (09/07/2024). 

Ngarso dalem menjelaskan bahwa Pemda DIY tidak ingin mengambil alih Primissima karena dikhawatirkan akan menambah beban. 

Ia juga menekankan pentingnya menyelesaikan permasalahan karyawan yang dirugikan akibat tunggakan gaji dan BPJS. 

“Memang dari awal tidak tahu kenapa tidak diselesaikan. Jangan sampai karyawan itu dirugikan,” tandasnya.

Sebelumnya, sejumlah karyawan PT. Primissima menggelar demonstrasi untuk menuntut hak mereka yang belum dibayarkan selama berbulan-bulan.

Sementara terpisah Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejarahtera Indonesia DIY, Dani Eko Wiyono menjelaskan SBSI akan tetap fokus dan mengadvokasi permasalahan – permasalahan yang ada di PT Primissima. Dimana SBSI mendesak Primissima untuk tidak merugikan karyawan atau buruh yang ada di sana.

“Secara terbuka SBSI menyatakan bahwa PT Primissima harus bertanggung jawab atas hal ini dikarenakan banyaknya buruh dan karyawan yang dirumahkam dan tidak digaji. Kemudian SBSI juga tetap membuka selebar – lebarnya agar seluruh karyawan disana untuk dibantu bersama SBSI,” jelasnya.

Dani juga mengatakan SBSI akan tetap memperjuangkan bersama eks karyawan dan buruh PT Primissima untuk menagih janji kepada perusahaan agar hak karyawan segera dapat dibayarkan.

“Kami bersama kawan – kawan tetap akan terus berjuang untuk menagih janji – janji dari PT Primissima agar segera melunasi dan membayarkan hak – hal para buruh dan karyawan eks PT Primissima,” tandas Dani.

“Sampe sekarang belum mau menandatangani surat itu dengan alasan direksi belum di Jogja,” tutupnya.

Seperti diketahui total 15 karyawan belum menerima gaji dengan total Rp108 juta, serta tunggakan BPJS sejak 2020. 

Penutupan Primissima menjadi bagian dari rencana Kementerian BUMN untuk menutup perusahaan-perusahaan pelat merah yang bermasalah pada tahun 2024. 

PT Primissima termasuk dalam 14 BUMN yang ditargetkan untuk ditutup karena kinerjanya yang buruk. Kasus PT Primissima menjadi sorotan penting bagi pengelolaan BUMN di Indonesia. 

Diharapkan ke depannya, BUMN dapat dikelola dengan lebih profesional dan transparan, serta mengedepankan kesejahteraan karyawannya. (Ar)


140|Share :

Baca Juga