Senin, 23 Jun 2025
Nasional

Kebebasan Pers Kembali Terbelenggu, Aktifitas Jurnalistik Dikebiri

Yogyakarta (HR) – Hadirnya Perpol nomor 3 tahun 2025 mengisyaratkan kebebasan pers kembali terkebiri akan terbelenggu oleh aturan yang sengaja di buat agar pers tidak lagi bebas mengkritisi pemerintahan maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

Salah satu aktivis 98 Dani Eko Wiyono menilai, beleid yang terbit 10 Maret 2025 itu melanggar prinsip kebebasan pers, negara hukum dan demokrasi. Karenanya bertentangan dengan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Ini menandakan mereka ada rasa ketakutan atau anti kritik. Kalau aktifitas jurnalistik harus lapor ke kepolisian, itu artinya negara sudah tidak benar. Mereka sudah tidak punya nyali, mereka hanya membuat susah rakyat saja,” ujar Dani yang juga sebagai koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) ini, Selasa (08/04/2025).

“Polisi tidak perlu khawatir kalau memang tidak ada apa-apa. Tegas saya katakan aktifitas jurnalistik tidak boleh dibatasi selama tidak melanggar aturan dan kode etik jurnalistik, karena pentingnya jurnalistik memberikan informasi dan kritik kepada pemerintah,” tandasnya.

Lebih lanjut Dani mengatakan, setiap aktivitas jurnalistik tidak perlu membuat laporan ke kepolisian.

Kepolisian tidak berwenang mengatur dan memberikan izin atau pengaturan lainnya mengenai jurnalis, termasuk jurnalis asing. Apalagi menerbitkan aturan internal melalui Perpol 3/2025. Ketentuan mengenai lembaga penyiaran asing dan jurnalis asing sudah diatur jelas dalam UU 40/1999 dan UU 32/2002.

Sebagai informasi UU 32/2002 jo Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing jo Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No.42/PER/M.KOMINFO/10/2009 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing Yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesian Perizinan Kegiatan Kerja-Kerja Pers dan Jurnalis Asing merupakan Kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika (Komdigi). 

Hadirnya Perpol 3/2025 jelas melangkahi kewenangan Komdigi dan Dewan Pers dalam mengatur lembaga penyiaran dan jurnalis asing. Bahkan aturan itu bertentangan dan tumpang tindih dengan UU 40/1999 dan UU 32/2002. (AR)

 

Tags:aktifitas jurnalistikJurnalistikkapolriKebebasan Persperpol no.3/2025Polri

209|Share :

Baca Juga