Jumat, 25 Apr 2025
HukumNasional

Kecewa Dengan Hasil Audiensi, Pemilik Apartemen Malioboro City Tetap Akan Gelar Aksi 12 Agustus Nanti

oppo_2
oppo_2

Sleman – Persoalan Perizinan Apartemen Malioboro City belum juga ada penyelesaian, meskipun sudah benerapa kali menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Begitu pula dengan audiensi yang di gelar oleh Pemkab Sleman dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) apartemen Malioboro City yang digelar hari ini, Jumat (09/08/2024).yang hasilnyapun belum ada kejelasan atau masih abu – abu.

Hal tersebut diungkapkan Edi Hardiyanto selaku Ketua P3SRS apartemen Malioboro City, usai audiensi dengan Pemkab Sleman. 

Menurutnya, apa yang disampaikan Asisten sekretaris 1 (Asek 1) Sekretaris daerah (Sekda) Sleman, Ir. Suparmono MM tersebut sama sekali tidak mewakili apa yang menjadi tuntutan para penghuni apartemen Malioboro City.

Pasalnya apa yang dilakukan oleh Pemda Sleman, progresnya pun tidak terlalu signifikan. Apa yang disampaikan terkait progres dari upaya Pemda Sleman untuk menyelesaikan kasus apartemen Malioboro belum ada peningkatan.

“Terus terang kami sangat kecewa dengan hasil audiensi dengan Pemkab hari ini. Ini bukan diskusi namanya. Terkait progres yang disampaikan oleh Pemda Sleman itu, kami sudah mengetahui langsung dari pihak pengadilan Niaga Semarang. Jadi ya diskusi hari ini mentah,” ungkap Edi.

“Pengurusan perizinan Sertifikat Laek Fungsi (SLF) ini adalah produk perizinan milik dan wewenang pemkab Sleman dan tidak ada korelasi nya dengan hukum yang sedang berjalan,” lanjutnya.

Edi menegaskan, pihaknya akan tetap menggelar aksi besar – besaran tanggal 12 Agustus nanti sebagai wujud kekecewaannya.

“Akan kita buktikan nanti tanggal 12 Agustus, kami akan gelar aksi lebih besar lagi di depan Pemda Sleman,” tandasnya.

Pemda Sleman yang diwakili oleh Asek 1 Pemda Sleman, Suparmono berjanji akan segera mengupayakan pertemuan dengan 3 belah pihak(inti hosmed, MNC dan pemilik apartemen Malioboro City).

Suparmono menjelaskan, pada tanggal 31 Juli 2024 telah melayangkan surat Permohonan Audiensi Kepada Ketua Pengadilan Niaga Semarang di Jalan Siliwangi Nomor 512 Semarang.

“Pemerintah Kabupaten Sleman saat ini sedang menyelesaikan perizinan apartemen Malioboro City yang beralamat di Tambakbayan Caturtunggal Depok Sleman yang dibangun oleh PT Inti Hosmed. Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 21/Pdt,susPKPU/2021/PN Smg tanggal 24 Maret 2022,” jelasnya.

Sementara itu, Budijono, Sekretaris P3SRS apartemen Malioboro City menambahkan apa yang dijanjikan oleh pihak inti hosmed tidak pernah akan terwujud.

Hadir dalam acara tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Pemerintahan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta perwakilan dari bagian hukum.(Ar)

 

Tags:Apartemen Malioboro CityDPRD Kabupaten SlemanKustini Sri PurnomoPemda Sleman

109|Share :

Baca Juga