Foto: dok. Kejati DIY
Harian Rakjat, Yogyakarta – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada dua proyek pengadaan: Bandwidth Internet tahun 2022–2024 dan Sewa Colocation Disaster Recovery Center (DRC) tahun 2023–2025.
Penggeledahan dilakukan Rabu (24/7/2025) pukul 10.30–14.45 WIB dan dipimpin langsung oleh Kasi Penyidikan Pidsus Kejati DIY, Bagus Kurnianto, SH., MH, didampingi Kasi Pengendalian Operasi, Buyung Anjar Purnomo, SH., MH. Lokasi penggeledahan berada di Kantor Diskominfo Sleman, Kompleks Pemerintahan Kabupaten Sleman, Jl. Parasamya No. 1, Beran, Tridadi, Sleman.
Sudah Periksa 20 Saksi, Termasuk Penyedia ISP
Menurut keterangan resmi dari Kejati DIY, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi, baik dari internal Diskominfo Sleman maupun dari pihak penyedia layanan internet (ISP), yaitu PT SIMS, PT GPU, dan PT Gmedia.
Penyidikan ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DIY tertanggal 30 Juni 2025, dengan dukungan Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 10 Juli 2025, serta Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025.
Ruangan Disasar dan Dokumen yang Disita
Dalam proses penggeledahan, penyidik menyasar beberapa ruangan penting, di antaranya Ruang Arsip, Ruang Kabid Infrastruktur, Ruang Bendahara, serta beberapa ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen proyek pengadaan. Dari lokasi, tim penyidik menyita sedikitnya 34 dokumen, yang terdiri dari:
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perjanjian Kerja, Dokumen Pembayaran, dan dokumen lainnya yang berkaitan langsung dengan dua proyek tersebut.
Dugaan Pelanggaran dan Potensi Kerugian Negara
Dugaan tindak pidana dalam perkara ini mengarah pada pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Primair), dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama (Subsidair).
Kejati DIY menyatakan, tindakan ini dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi dugaan korupsi dalam proses pengadaan layanan tersebut. Sejumlah alat bukti masih terus dikumpulkan untuk memperkuat pembuktian dan identifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Proses Hukum Masih Berjalan
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tata kelola anggaran pemerintah daerah, khususnya dalam bidang layanan komunikasi dan digital,” ujar Kasi Penkum Kejati DIY.
Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kejati DIY berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku dan menjaga transparansi publik selama proses berjalan.(AR)