Sleman(HR) – Karyawan PT IGP Internasional Sleman yang berlokasi di Jl. Magelang No.36, Ngebong, Margorejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55552, mengeluhkan sikap arogansi perusahaan yang belum juga memberikan kompensasi akhir kontrak kepada karyawannya.
Hal tersebut diungkapkan salah satu karyawan yang juga sebagai ketua serikat pekerja di PT IGP, Bagas saat dikonfirmasi, Sabtu (19/10/2024).
“Sebenarnya sudah dari dulu kita membiarkan ini semua, tapi lama kelamaan kita muak juga cuma dengar janji – janji yang tidak pasti dari manajemen,” ungkap Bagas.
Bagas juga menjelaskan apa yang dikeluhkan dari para karyawan PT IGP yang selama ini tidak pernah direspon baik oleh pihak perusahaan.
“Keluh kesah karyawan PT IGP itu antara lain penghabisan karyawan gila – gilaan, sampai yang sudah punya cuti mau ambil cuti di persulit karna di kejar target, terutama leader, banyak cuti yang belum di pakai selama 1 tahun sampai hangus begitu saja,”papar Bagas.
Selain itu, Bagas menambahkan, kompensasi hak karyawan tidak di sosialisasikan dengan maksimal, sehingga banyak karyawan baru yang tidak mengerti akan kompensasi, bahkan sampai sekarang kompensasi belum terbayarkan semua. Dan buat data kompensasi buat yang sudah dapat ataupun belum dapat kompensasi tidak terdata dengan terbuka, tidak ada tanda tangan penerima kompensasi untuk tanda bukti.
“Buat karyawan yang habis tanggal 20 oktober mau diperpanjang tiga hari saja, dengan alasan buat mengejar kiriman barang. Setelah itu selesai karyawan langsung di berhentikan semua. Sedangkan tutup buku di tanggal 20 oktober, otomatis gaji tiga hari tanggal 21,22,23 masuk ke bulan desember,” imbuhnya.
“katanya peeusahaan berjanji komitmen buat mengikuti peratura per undang – undangan sekaligus menjamin hak para karyawan, tapi nyatanya tidak berjalan sesuai ucapan Management PT IGP.
Bagas menegaskan jika perusahaan belum juga memenuhi hak – hak para karyawan, maka seluruh karyawan PT IGP menyatakan akan melakukan aksi mogok kerja sampai tuntutan mereka dipenuhi oleh pihak manajemen PT IGP.
“Harapan kami para karyawan PT IGP, tolong pandang kita (para karyawan PT IGP tempel) sebagai aset dan berikan hak – hak yang wajib kita dapat sesuai tempo dan peraturan yang sudah di tetapkan,” harapnya.
Sementara itu ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DIY Dani Eko Wiyono menegaskan bahwa perusahaan wajib memberitahukan karyawan kontrak secara tertulis minimal 7 hari sebelum kontrak kerja berakhir.
“Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa batas waktu paling lama untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah 5 tahun. Jika pekerjaan yang dijanjikan belum selesai, maka masa kontrak kerja bisa diperpanjang tidak lebih dari 5 tahun,” tandasnya.
Lebih lanjut Dani menuturkan, jika pekerjaan yang dijanjikan sudah selesai, maka perusahaan harus menyiapkan surat pemutusan kontrak kerja. Habis kontrak bukan termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan karyawan kontrak tidak berhak atas manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Meskipun kontrak kerja berakhir tanpa perpanjangan, karyawan kontrak tetap berhak menerima kompensasi sesuai ketentuan dalam kontrak. Kompensasi ini bisa berupa pembayaran gaji, tunjangan, atau bonus yang masih belum dibayarkan,” tutur Dani.
Menurutnya berdasarkan Pasal 36 huruf b PP 35/2021 menerangkan bahwa salah satu alasan dibolehkannya PHK adalah karena efisiensi yang diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
“Maka jika tidak ada alasan sesuai Pasal di atas maka tidak diperbolehkan,” pungkasnya.(AR)