Yogyakarta(HR) – Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Operasional PT. Tarumartani Tahun 2022 – Mei 2023 dengan terdakwa Nur Achmad Affandi di buka dan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto, SH, MH dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan agenda sidang Pembacaan Tuntutan, hari ini, Selasa (12/11/2024).
Terdakwa selaku Direktur PT Taru Martani telah melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang, yang mana sumber dananya berasal dari PT Tarumartani tanpa melalui persetujuan RUPS.
“Awalnya terdakwa melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta dengan deposit awal sebesar $10.000 yang berasal dari dana pribadi terdakwa,” ungkap Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan dalam pers rilisnya.
Untuk memenuhi target terdakwa melakukan pembukaan rekening lagi dengan deposit awal sebesar Rp 10 Milyar yang sumber dananya berasal dari uang kas PT Tarumartani, namun akun tetap atas nama pribadi terdakwa.
“Terdakwa selaku Direktur PT Tarumartani memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Tarumartani untuk mentransfer dana dari rekening PT Tarumartani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerja sama investasi, secara bertahap hingga jumlah total Rp.8,7 Milyar,” paparnya.
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Tarumartani Tahun Buku 2022 yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dituangkan dalam Berita Acara RUPS PT Tarumartani, tidak terdapat rencana investasi trading. Akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara.
Pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 Tim Jaksa Penuntut Umum yang di pimpin Nila Maharani, SH, MHum menuntut terdakwa Nur Achmad Affandi supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan antara lain :
1.Menyatakan terdakwa Nur Achmad Affandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Achmad Affandi dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (tiga) bulan.
3.Menetapkan terdakwa Nur Achmad Affandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.18.425.161.480,- dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita untuk membayar uang pengganti, apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 6 tahun.(AR)