Yogyakarta(HR) – Bahaya judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol) semakin nyata dan meluas, meresahkan masyarakat serta mengancam stabilitas sosial-ekonomi di Indonesia.
Praktik ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga memicu berbagai masalah sosial, kriminal, dan psikologis yang berdampak luas, khususnya bagi generasi muda.
Maraknya judol dan pinjol ilegal menjadi ancaman serius yang perlu ditangani secara komprehensif, sebab selain melanggar hukum, keduanya juga perangkap banyak orang dalam lingkaran utang, kecanduan, dan tekanan mental yang berat.
Kesadaran masyarakat dan tindakan tegas dari pihak berwenang sangat dibutuhkan untuk mengatasi dan memutus mata rantai bahaya yang ditimbulkan oleh praktik ilegal ini.
Menurut Musthafa SH, seorang praktisi hukum, dampak judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol) sangat meresahkan masyarakat dan memiliki konsekuensi luas dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan hukum di Indonesia.
Musthafa menyebutkan bahwa kedua praktik ini memicu masalah yang lebih besar, seperti tindak kriminal, ketergantungan finansial, serta kerusakan moral dan sosial, terutama di kalangan generasi muda.
“Judol menyebabkan kecanduan yang berujung pada tekanan psikologis. Banyak pelaku yang terjebak dalam siklus hutang-piutang untuk terus bermain, hingga akhirnya mengorbankan kebutuhan dasar mereka. judol juga sangat merugikan perekonomian negara. Berdasarkan data Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa total transaksi judi online di Indonesia per Maret 2024 telah mencapai Rp600 triliun, sangat Luar biasa,” paparnya.
Musthafa menjelaskan bahwa praktik ini dapat memecah hubungan dalam keluarga karena keterlibatan anggota keluarga dalam aktivitas yang merugikan, baik secara finansial maupun emosional.
“Banyak korban terjerumus dalam pinjol ilegal dengan bunga yang sangat tinggi, menyebabkan mereka terus terjebak dalam lingkaran utang yang tidak pernah selesai. Yang paling bahaya adalah keterlibatan seseorang dalam judol dan pinjol dapat mendorong mereka untuk melakukan tindak kriminal guna melunasi utang, seperti pencurian atau penipuan, begal dan lain – lain,” ucapnya.
Musthafa SH menegaskan bahwa secara hukum, praktik judol dan pinjol ilegal melanggar UU ITE.
“judol itu jelas melanggar hukum yaitu Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yakni Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.” Pungkasnya
Untuk mencegah dampak yang lebih luas, Musthafa SH mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan cepat, dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik ilegal ini.(AR)