Sleman (HR) – Dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) mengeluarkan surat edaran nomor M/s/H K.04 .AoN nA25 terkait larangan penambahan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh pemberi kerja.
Menyikapi surat edaran dari Menaker RI tersebut, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Dani Eko Wiyono menegaskan, perusahaan harus tunduk dan patuh dengan aturan dalam edaran tersebut.
“Dengan dikeluarkannya edaran tersebut, saya berharap perusahaan-perusahaan khususnya yang ada di DIY harus mematuhi dan menjalankan apa yang tertuang dalam surat edaran tersebut,” tandas Dani, Kamis (22/05/2025).
Perusahaan-perusahaan yang saat ini melakukan penahanan ijazah atau dokumen pribadi pekerja atau buruh, diharapkan untuk segera mengembalikan kepada pekerja/buruh.
“Untuk para pengusaha yang hari ini masih menahan ijazah para pekerjanya/buruh tolong dikembalikan secepatnya agar tidak terjadi kesalahan dalam proses kedepan. Dan apabila perusahaan tidak mengindahkan hal tersebut, maka dari SBSI akan melaporkan hal tersebut baik ke Disnaker provinsi DIY maupun ke Kementerian ketenagakerjaan,” pungkasnya. (AR).