Sleman(HR) – Maraknya peredaran minuman keras beralkohol di Sleman, akhirnya Pemerintah Kabupaten Sleman dengan tegas menerbitkan surat edaran (SE) terkait regulasi miras.
Hal tersebut juga sebagai tindak lanjut dari instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Selain itu juga dalam rangka menegakkan Perbup Sleman Nomor 10 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
“Terbitnya Instruksi Gubernur tersebut kita tindak lanjuti dengan instruksi Bupati,” ujar Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo saat dikonfirmasi HarianRakjat.com, Sabtu (02/11/2024).
Lebih lanjut Kusno mengatakan, untuk menindaklanjuti hal tersebut dan untuk penegasanya, Pemkab Sleman sudah berkoordinasi dengan kepolisian, baik KaPolda DIY, maupun Kapolres se- DIY serta Pemda DIY dan pejabat sementara walikota/Bupati.
“Kemarin sudah dilakukan koordinasi, Kapolda Polda DIY, Kapolres se- DIY, Pemda DIY dan Pjs Bupati/walikota,” katanya.
Ia menambahkan, Pemkab Sleman bersama dengan aparat terkait sudah melakukan penertiban di outlet – outlet penjual miras beralkohol, serta sudah melakukan evaluasi dan pengawasan pasca penertiban.
“Pasca penetiban, kami sudah melakukan evaluasi penertiban dan Pengawasan yang sudah ditertibkan,” imbuhnya.
“Harapan kami, tentunya ini butuh kolaborasi dengan semua pihak (masyarakat, aparat penegak hukum dan instansi terkait) untuk bisa menyelesaikan persoalan ini,”pungkasnya.(AR).