Sleman – Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) akan melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terkait perkara Dana Hibah Pariwisata Sleman tahun 2020 yang hingga detik ini belum juga ada satupun tersangka yang ditetapkan.
Dalam permohonan tersebut ARPI menyatakan sikap siap mendukung Kejati DIY terkait perkara tersebut.(Dana hibah pariwisata Sleman).
Hal itu diungkapkan Koordinator ARPI Dani Eko Wiyono dalam keterangan persnya, Jumat (09/05/2025).
“Kami selaku warga Sleman yang tergabung dalam ARPI, kami menyatakan mendukung Kejati DIY agar menjadi Institusi dengan Ketegasan dan Keadilan yang tinggi dalam perkara Dana Hibah Pariwisata tahun 2020 di Kabupaten Sleman. Untuk itu kami mengajukan permohonan audiensi ini yang akan dilaksanakan nanti tanggal 16 Mei 2025,” ungkapnya.
Lebih lanjut Dani menambahkan, Ia minta keterangan terkait progres dari penanganan perkara dana hibah pariwisata Sleman tersebut.
“Hal ini kami lakukan karena kami sudah merasa benar-benar sulit untuk percaya kepada Kajari Sleman, karena sudah sekian tahun semenjak kasus ini digulirkan sampai hari ini tidak juga ada penetapan tersangka. Namun demikian, jika ada penetapan tersangka, kami minta tidak ada manipulasi, atau dengan bahasa lain karena kondisi kesehatan terduga tersangka tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan, sehingga dilakukan penahanan dengan status tahanan kota,” pungkasnya.(AR)