Sleman(HR) – Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI), Dani Eko Wiyono (DEW) menyayangkan sikap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman melakukan pencopotan beberapa spanduk milik ARPI yang terpasang di beberapa titik di wilayah Sleman.
Hal tersebut diungkapkan Dani saat menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Sleman yang juga dihadiri Kasatpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi (Evi), Selasa (19/11/2024).
“Beberapa waktu yang lalu saya memasang beberapa banner terkait usut tuntas kasus dana hibah pariwisata Sleman dan yang kami sesalkan adalah beberapa spanduk dari kami dicopot oleh Pol PP Sleman,” ungkapnya.
“Saya tidak tahu alasannya apa, kalau itu dikatakan melanggar undang-undang (UU) saya juga tidak tahu UU yang mana, karena menurut kami sudah sesuai dengan UU terkait penyampaian pendapat dimuka umum baik secara lesan maupun tertulis (UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum). Kalau tidak berizin, apa yang lain juga berizin. Jadi kami menegaskan spanduk itu bukan tanpa identitas,” lanjut Dani.
DEW mengatakan Kalau memang tidak ada indentitas, seharusnya Satpol PP cukup memberikan teguran bukan penindakan. DEW menegaskan pihaknya saat itu langsung memberikan keterangan melalui media.
“Kalau itu memang tidak sesuai atau melanggar, maka seharusnya cukup ditegur saja. Cuma saya tidak tahu arahan dari Kasatpol PP kenapa sebabnya seruan kami untuk usut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman ini dicopot. Apa langkah kami salah sehingga spanduk/banner itu dicopot. Karena menurut kami, Ini salah satu langkah kami mendukung agar Sleman ini bersih dari Korupsi,” tandasnya.
Sementara itu Terkait dengan pencopotan spanduk yang berkaitan dengan kasus dana hibah pariwisata tersebut Evi menjelaskan Satpol PP waktu itu bersamaan dengan proses kesepakatan tahapan penertiban Alat Peraga yang (APK).
“sebenarnya kami waktu itu sedang berproses menyepakati tahapan Penertiban APK. Kami beberapa kali berkoordinasi dengan mengundang kepala jawatan keamanan Kapanewon, Polresta ,beberapa Kapolsek dan perwakilan dari masing-masing Paslon. Memang itu tidak ada kaitannya dengan kampanye. Akhirnya disepakati pada saat rapat bahwa apabila spanduk itu tidak ada penanggung jawab siapa yang menyampaikan aspirasi, maka spanduk – spanduk itu kami tertibkan,” paparnya.
Lebih lanjut Evi menjelaskan pihaknya sudah melaksanakan penertiban, itu berbarengan dengan penertiban spanduk, reklame yang memang tidak berizin maupun spanduk – spanduk yang dianggap melanggar aturan pemasangan, baik itu yang melintang dijalan maupun yang menempel di pohon dan tiang listrik serta spanduk yang tanpa ada identitas.
“Bahwa kami tidak mengambil keputusan secara sepihak tetapi kami sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan semua pihak. Jadi ini tidak ada keperpihakan dengan siapapun,” tutur Evi.
Menanggapi apa yang disampaikan Kasatpol PP Sleman, Dani menegaskan akan kembali memasang lebih banyak lagi spanduk – spanduk penyampaian aspirasi. Dani juga berharap jangan sampai apa yang dilakukan Satpol PP Sleman ini terulang kembali.
“Kalau Ibu Kasatpol PP mengatakan karena spanduk kami tanpa identitas, kami akan kembali memasang lebih banyak lagi dengan identitas ARPI. Dan kalau nanti masih juga dicopot, kami ragukan kenetralan Satpol PP Sleman,” pungkasnya.(AR)