Sleman (HR) – Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) bergerak cepat dalam menangani relokasi lima warga yang masih menempati lahan milik Mapolda DIY di wilayah Godean, Sleman. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap penyelesaian masalah secara humanis dan bermartabat.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, SE, M.Si bersama jajaran Polda DIY turun langsung ke lokasi untuk memastikan proses relokasi berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip keadilan sosial.
Dalam keterangannya, Bupati menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Polda DIY dan warga yang terdampak agar proses pemindahan ini tidak menimbulkan gejolak sosial.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan kemanusiaan. Warga yang terdampak telah kami data dan kami pastikan akan mendapatkan solusi tempat tinggal yang layak. Ini adalah upaya bersama demi kepentingan masyarakat dan kelancaran program pembangunan Mapolda DIY,” ujar Bupati Sleman.
Polda DIY juga menyampaikan bahwa relokasi ini merupakan bagian dari penataan aset negara yang berada di bawah kewenangan kepolisian. Karolog Polda DIY Kombes Pol Switbertus Budhi Prasetiyo, S.IK, menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam proses relokasi ini. Seluruh tahapan dilakukan melalui dialog dan kesepakatan bersama.
“Kami mengapresiasi Kolaborasi warga yang bersedia berdialog dengan terbuka. Polda DIY berkomitmen untuk menyelesaikan semua proses ini secara damai dan terhormat,” jelas Kombes Pol Switbertus Budhi Prasetiyo, S.IK
Warga yang direlokasi telah difasilitasi untuk mendapatkan tempat tinggal alternatif yang layak dan aman. Pemerintah daerah juga memastikan bantuan sosial serta pendampingan tetap diberikan selama masa transisi.
Relokasi ini diharapkan menjadi contoh kolaborasi antara pemerintah daerah dan institusi negara dalam menata ruang serta memberikan solusi yang adil bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.(AR)