Senin, 23 Des 2024
NasionalPemerintahanPolitik

Ribuan Massa Dari Mahasiswa dan Elemen Masyarakat Jogja Gelar Aksi Kawal Putusan MK

Oplus_0
Oplus_0

Yogyakarta – Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat tumpah ruah di depannya jalan Abu Bakar Ali hingga nol kilometer Yogyakarta hari ini, Kamis (22/08/2024).

Berbagai seruan aksi dari berbagai kalangan, diantaranya Mahasiswa, pedagang Malioboro dan seluruh elemen masyarakat Jogja terkait polemik Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dari pantauan di lokasi, nampak massa sudah mulai berdatangan di Abu Bakar Ali pukul 08.45 WIB, jumlahnya mencapai ribuan memenuhi sepanjang jalan Abu Bakar Ali, Malioboro hingga nol kilometer Yogyakarta. 

Dengan menggelar aksi long march, sambil membentangkan beberapa spanduk berisi tuntutan, massa menggelar orasi didepan gedung DPRD DIY dan dilanjutkan berjalan kaki menuju Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta untuk berorasi.

Koordinator massa aksi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Reformati, menyampaikan ada juga massa yang bergerak dari kampus Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Dari UGM kita ada ratusan, nanti massa berjalan dari sini kemudian ke DPRD, terus Istana Kepresidenan (Gedung Agung) Yogyakarta dan lanjut berjalan ke titik nol kilometer,” jelas Reformati kepada awak media.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) kemarin, mengeluarkan keputusan tentang syarat partai politik (parpol) mengusung calon di Pilkada. MK memutus partai nonparlemen juga berpeluang mengusung paslon.

Putusan lain yakni terkait batasan umur calon kepala daerah. MK memutus batasan umur 30 tahun untuk Cagub-Cawagub, dan 25 tahun untuk Cabup-Cawabup maupun Cawalkot-Cawawalkot. Batasan umur tersebut terhitung saat pendaftaran calon.

Namun pada hari ini, Kamis (21/8), DPR menggelar rapat membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK tersebut.Untuk itu, Reformati menyampaikan tuntutan pihaknya dalam aksi ini.

“Kita menuntut pemerintah untuk menghargai keputusan MK yang sudah diketok palu. Kita juga menuntut KPU untuk segera mengubah PKPU, dan menyosialisasikannya kepada masyarakat,” jelasnya.

“Kita menuntut DPR dan pemerintah khususnya presiden untuk menghormati itu, dan kita juga menuntut untuk presiden segera turun dari jabatannya,”lanjutnya.

Sementara itu salah satu aktivis 98,Dani Eko Wiyono menegaskan, hasil keputusan MK ini harus sama – sama dikawal. Ia juga berharap agar rakyat Indonesia harus bersatu dan minta aparat penegak hukum agar segera mengadili Jokowi.

“Sudah saatnya rakyat bersatu lawan rezim yang dzalim, dan saatnya aparat penegak hukum bertindak tegas kepada pemimpin yang dzalim kepada rakyatnya. Apapun rintangannya sama – sama kita kawal putusan MK ini. Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan,” tandas Dani dalam orasinya.

“DPR-RI tolong hormati keputusan MK,” pungkasnya.

Mengakhiri oransinya di depan Gedung Agung dan nol kilometer Yogyakarta, masa membubarkan diri dengan tertib. Aksi masa hari ini berjalan lancar, aman dan terkendali.(Arifin).

Tags:DPR-RIDPRD DIYJogja Istimewa


Baca Juga