Minggu, 22 Jun 2025
NasionalPeristiwa

Satpol PP Kabupaten Sleman Lakukan Penertiban Peternakan Babi di Padukuhan Nglarang, Tlogoadi

 

Sleman (HR) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman melakukan penertiban peternakan babi yang ada di Padukuhan Nglarang, Kalurahan Tlogoadi, Kapanewon Mlati, Selasa (17/06/2025).

Sesuai ketentuan peraturan perundangan atas dasar teguran tertulis II pada tanggal 9 Mei 2025 yang isinya bahwa sampai dengan batas waktu tanggal 16 Mei 2025, jika pemilik tidak melaksanakan teguran tertulis II maka Pemkab Sleman beserta instansi terkait akan melakukan upaya penertiban yang dilaksanakan oleh Satpol PP bersama dengan dinas terkait dan sebagai penanggung jawab Dra. Shavitri Nurmala Dewi, M.A. selaku Kasat Pol PP Kabupaten Sleman. 

“Pada kesempatan ini kita tetap akan melakukan penutupan sesuai dengan perundangan yang berlaku dan nanti penutupan dengan cara akan kita pasang banner. Biasanya kami selama ini menutup aktifitas dengan barang mati, namun kali ini menutup tempat aktifitas dengan barang Hidup,” ujar Kasatpol PP Sleman Dra. Shavitri Nurmala Dewi, M.A. 

“Maka nanti kita tutup dengan pertanda bahwa di tempat tersebut memang sudah tidak boleh kembali untuk dilaksanakan kegiatan ternak babi lagi,” lanjutnya.

Ia berharap masyarakat bisa memahami jika proses ini tidak proses seketika dalam arti perlu proses panjang dikarenakan hubungannya dengan barang Hidup.

Sementara itu Panewu Mlati M.Law. yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, sementara kegiatan masih sebatas pemasangan tanda larangan saja dan belum dilakukan evakuasi.

“Untuk hari ini adalah pemasangan tanda bahwa usaha tersebut ditutup. Jadi belum pada proses evakuasi, dan nanti dalam penertiban perlu disaksikan oleh semua pihak dan warga setempat,” kata Panewu.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, bagi pengusaha atau pemilik ternak setelah dilakukan penutupan ini agar ada batasan jangka waktu untuk mengevakuasi mandiri, dan ketika tidak dilakukan evakuasi mandiri maka langkah apa yang akan dilakukan.

“Atau kita nanti yang akan mengevakuasi dengan cara dinas atau bagaimana. Ini semua harus diperjelas dan nanti perlu disampaikan dan disaksikan oleh semua pihak. Intinya nanti perlu disampaikan kepada peternak agar diberi waktu untuk melakukan pengosongan, dan nanti sama – sama di pantau oleh warga. Dan jika pada jangka waktu yang telah ditentukan belum dikosongkan atau bagaimana nanti yang akan bertindak Dinas atau justru mungkin warga juga akan ikut mengosongkan,” jelasnya.

Setelah itu dilanjutkan penertiban di lokasi kedua peternakan babi milik SH, kemudian dilanjutkan kordinasi dan tanda tangan berita acara dilanjutkan Pemasangan Bener penutupan peternakan oleh satpol PP. Dilanjutkan penertiban di lokasi ketiga milik TK dan PD.

Seharusnya jika memang pemilik belum ada waktu dan perlu waktu untuk proses evakuasi atau pengosongan ketika pemerintah daerah memberikan surat peringatan ke II, maka seharusnya pemilik melaksanakan langkah dengan menjawab surat untuk meminta perpanjangan waktu 3 bulan untuk melakukan evakuasi atau pengosongan dengan cara penjualan dan lain-lain, namun sampai dengan saat ini sebagai pemilik tidak melakukan hal tersebut.

Hasil kesepakatan dalam kordinasi Dinas dan Instansi terkait bersama warga dilokasi setelah dilaksanakan pemasangan banner bahwa untuk pemilik akan diberikan waktu 1 bulan harus habis dan selesai untuk mengevakuasi, dan ketika dalam 1 bulan tidak habis, maka akan dilakukan evakuasi Paksa, namun dalam pelaksanaanya akan disampaikan kepada Pemilik dengan batas waktu 21 hari sudah harus selesai dievakuasi.

Dalam pelaksanaan Penertiban Ternak Babi di Padukuhan Nglarang tidak ada aksi penolakan, dan berjalan dalam keadaan aman.(AR)

Tags:Pemkab SlemanPenertiban Peternakan BabiSatpol PP SlemanSleman Sembada


Baca Juga