Sleman (HR) – Di sela-sela acara pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto Eko Putro mengungkapkan, penanganan kasus dana hibah pariwisata Sleman selama ini terus dijalankan dan terus berproses.
“Kami menanganinya dalam hal ini masih berproses, yaitu prosesnya masih penyidikan. Kami memperdalam, melengkapi alat bukti-alat buktinya, jadi dalam bahasanya memperdalam itu untuk melengkapi alat bukti yang ada ini untuk nanti dibuktikan dipersidangan,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (24/06/2025).
Bambang mengatakan, secara yuridis perkara kasus dana hibah tersebut ditangani secara profesional. Bambang juga sebut pihaknya tidak mau grusa-grusu dalam proses penanganan penyidikannya.
“Jadi kami tidak ingin “grusa-grusu”, kami dalam hal ini secara yuridis penyidikannya kita tangani secara profesional agar nantinya pembuktian di persidangan tidak ada yang nantinya tidak bisa kami buktikan. Karena pembuktiannya kan di JPU nanti di persidangan. Makanya mulai dari tahap penyidikan inilah kami mengumpulkan alat bukti-alat bukti itu biar semuanya lengkap, tidak ada yang kekurangan alat bukti,” ujarnya.
“Inilah yang prosesnya memang butuh waktu, mungkin prosesnya dikatakan sedikit agak lama, ya tapi memang seperti itu. Yang jelas kami tetap bekerja, yang jelas penyidik selalu melaporkan kepada saya selaku Kajari, dan memang kita dalam hal ini terus sampai ini nanti lengkap alat buktinya dan dinyatakan P-21,” lanjutnya.
Lebih lanjut terkait rencana ekspose, Bambang menjelaskan, prinsipnya ekspose itu merupakan kegiatan internal yang dilakukan oleh penyidik kepada internal Kejari Sleman, dan biasanya ke pimpinan. Dalam hal ini untuk mendiskusikan dan memaparkan perkembangan daripada hasil penyidikan.
Dan dalam hal hasil ekspose itu biasanya munculah syarat dan pendapat terhadap penanganan perkara tersebut.
“Jadi ada mungkin syaratnya perlu dilengkapi, berarti nanti itulah yang harus dilaksanakan lagi oleh penyidik. Lha inilah yang memang kami terus berproses, mudah-mudahan kalau nanti semua sudah lengkap kami bisa untuk melakukan penetapan terhadap tersangka,” jelasnya.
Disinggung soal perkara tersebut sudah mengerucut atau belum, Bambang menuturkan, pada prinsipnya mengerucut pasti ada.
“Mengerucut pasti ada, namun dalam hal ini kan alat buktinya kami lengkapi dulu semua, jadi biar semuanya nanti bisa kami buktikan secara faktanya yang ada yang kami temukan didalam penyidikan yang nanti didalam persidangan pun bisa kami buktikan seperti apa yang kami lakukan di penyidikan ini,” tutur Bambang.
Selain itu, Kajari memastikan tidak akan ada penerbitan SP 3 dalam perkara dana hibah pariwisata ini.
“Tidak ada SP 3, saya katakan bahwa kami tetap berproses nantinya akan kami lakukan penetapan tersangka,” tandasnya.
Sebagai informasi, sampai detik ini sudah ada 356 saksi yang diperiksa. Bambang sebut tidak menutup kemungkinan dari saksi-saksi tersebut akan kembali dipanggil karena proses penyidikan masih terus berjalan.
“Pada prinsipnya perkara ini ditangani, tidak ada kita ini jalan ditempat, kita terus jalan. Ada beberapa pihak yang terakhir dipanggil sebagai saksi, dari Dinas Pariwisata khususnya dipanggil kembali untuk melengkapi keterangan-keterangan yang pernah disampaikan untuk kita perdalam lagi,” paparnya.
“Dalam pengertian mengerucut itu pasti ada tersangkanya, untuk siapa orangnya belum bisa kami sampaikan disini, karena itu materi penyidikan, nanti kalau sudah kami yakin, alat bukti nya sudah lengkap, pasti akan kami tetapkan dan memang pasti akan kami tetapkan dan ada yang bertanggung jawab pasti jadi tersangka. Setiap perkara itu tipologi nya masing-masing, kasuistis, jadi masing-masing punya karakteristik sendiri-sendiri. Saya berusaha makin cepat makin bagus,” pungkasnya. (AR).