Kamis, 21 Ags 2025
Hukum dan KriminalNasional

Sidang Tak Bisa Dilanjutkan, Hakim Nilai Kehadiran BPR Lumintu Tak Sah

Foto: Ilustrasi (AR). Sleman, (06/08/2925).

Harian Rakjat, Sleman – Sidang kedua kasus sengketa tanah dan rumah antara pemilik rumah, Yoga Pramudya dan pihak BPR Lumintu kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (06/08/2025). 

Penundaan dilakukan karena pihak tergugat dinilai belum memenuhi syarat kehadiran yang sah di persidangan.

Sebelumnya, sidang perdana yang digelar pada 23 Juli 2025 juga gagal dilanjutkan lantaran pihak BPR Lumintu, Notaris, dan KPKNL tidak hadir.

Pada sidang kedua hari ini, perwakilan dari BPR Lumintu memang hadir, namun dinyatakan “tidak sah hadir” oleh majelis hakim karena belum mendaftarkan kuasa di PTSP dan hanya membawa surat kuasa umum, bukan surat kuasa khusus yang dibutuhkan dalam persidangan perdata.

“Pihak bank belum daftar kuasa di PTSP, kemudian surat kuasa bukan surat kuasa khusus, sama wewenangnya dalam persidangan belum muncul di SK-nya,” ungkap Yoga Pramudya usai sidang.

Tak hanya itu, ketidakhadiran pihak Notaris dan KPKNL kembali terjadi di sidang kedua ini. Akibatnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga dua minggu ke depan, tepatnya pada 20 Agustus 2025.

Dalam sidang kali ini, Yoga hadir bersama tim kuasa hukumnya dari LKBH FH UII, didampingi oleh Koordinator POS-PERA, Dani Eko Wiyono, yang menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

(AR)

Tags:BPR LumintuJogja Istimewapn SlemanSidang gugatan sengketa tanah dan rumahSleman Sembada

2066|Share :

Baca Juga