Sleman (HR) – Lagi-lagi kasus dugaan penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sleman kembali terjadi. Kali ini giliran Lurah Trihanggo inisial PFY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sleman dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemanfaatan TKD untuk usaha kelab malam, (15/04).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sleman Harda Kiswaya merasa sangat prihatin dengan kejadian tersebut. Harda juga menyampaikan dalam setiap kesempatan Ia selalu mengingatkan agar lurah jangan main-main dengan tanah kas desa.
“Saya sangat-sangat prihatin karena dalam setiap kesempatan saya pasti slalu ingatkan lurah-lurah itu. Ada peristiwa lurah yang kena, diawali lurah Caturtunggal, setiap kesempatan ketemuan dengan teman-teman kelurahan sudah saya ingatkan jangan main-main dengan tanah kas desa,” tutur Harda usai acara halalbihalal dan syawalan dengan paguyuban Lurah se-Kabupaten Sleman, Rabu (16/04/2025).
“Karena ini Trihanggo juga kan tanah kas desa, jadi saya ingatkan betul jangan sampai terulang, e masih daja kejadian. Mudah-mudahan ini pembelajaran-pembelajaran dari kita. Peristiwa ini teman-teman lurah, pamong yang hadir disini bisa untuk mengaca diri kemudian mengevaluasi dan mengambil keputusan untuk hijrah kejalan yang lebih baik,”lanjut Harda.
Harda berharap, mudah-mudahan pembelajaran ini terakhir. Trihanggo ini menjadi peristiwa yang betul-betul harus dihindari oleh teman-teman Kalurahan.
“Walaupun saya juga tidak ngerti ini. Karena lead itu berkata dengan pemanfaatan TKD ini masih terus berlangsung di Kalurahan-kelurahan, yang utamanya di penyanggah Propinsi DIY, yaitu di kawasan Depok, Mlati, Ngaglik. Kan yang laris TKD disitu, ini baru di lead sama penyidik ya mudah-mudahan semua ini baik-baik saja,” pungkas Harda. (AR).