Minggu, 22 Jun 2025
HukumNasional

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Jadi Korban, Dirut PT. Pueser Bumi Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka

oppo_2

Gunungkidul (HR) – Sudah jatuh, masih tertimpa tangga, mungkin itu peribahasa yang pas yang dialami oleh Direktur Utama PT Pueser Bumi Sejahtera Turisti Hindriya pada kasus dugaan Korupsi dan suap terkait penambangan di Desa Sampang, Gunungkidul.

PT. Pueser Bumi adalah perusahaan yang memiliki ijin mengelola pertambangan urug yang ada di Desa Sampang yang diperuntukkan proyek strategis nasional pembangunan jalan tol. 

Turisti Hindriya menjelaskan, PT Pueser Bumi telah melakukan kegiatan penambangan di Desa Sampang berdasarkan ijin yang diterbitkan oleh Menteri Investasi dan Kepala BKPM RI. 

Turis (panggilan akrab) mengungkapkan, terkait kasus tersebut, bahwa pihaknya (perusahaan) merasa telah dibohongi oleh beberapa pihak terkait status kepemilikan lahan yang digunakan untuk kegiatan penambangan.

“Kami tidak pernah melakukan suap kepada siapapun termasuk Kepala Desa (Lurah) Desa Sampang, Bp Suharman yang saat ini status telah ditahan, sebagaimana yang dituduhkan. Saya tegaskan, saya tidak pernah memerintahkan siapapun untuk melakukan kegiatan penambangan di luar wilayah ijin yang telah ditetapkan,”ungkapnya.

“Kami minta kepada masyarakat dan pihak berwenang untuk terus mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung agar dapat mengungkap semua pelaku yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut,” lanjutnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, terkait apa yang dituduhkan kepadanya Turisti siap memberikan bukti bahwa pihaknya tidak ada sangkut pautnya dengan dugaan suap kepada lurah Sampang.

Ia juga menyayangkan sikap penyidik Kejari Gunungkidul yang terkesan terburu-buru dalam menetapkan tersangka kepadanya.

Seperti diketahui Turisti selaku Dirut PT Pueser Bumi Sejahtera ditetapkan dari saksi menjadi tersangka sejak tanggal 21 Oktober 2024 lalu.

Sementara itu kuasa hukum Turisti, Andi Fajar Yunanto menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan perlawanan dengan menggunakan upaya hukum.

“Tetap kita akan melakukan usaha-usaha yang pastinya melalui dasar hukum, karena kita masyarakat hukum, kita orang hukum, kita juga termasuk APH meskipun swasta. Kita juga tetap melalui jalur hukum, saat ini kita lakukan investigasi. Kita akan melakukan perlawanan karena ini ada dugaan upaya kriminalisasi terhadap klien kami,” tandasnya.

“Adapun pasal yang disangkakan terhadap klien kami yaitu UU Tipikor pasal 2 ayat 1, kemudian pasal 3 ayat 1, dan pasal 5 ayat 1 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun,” pungkasnya.(AR)

 

Tags:Kejari GunungkidulPT Pueser Bumi SejahteraTambang Desa Sampang

164|Share :

Baca Juga