Foto; ilustrasi
Harian Rakjat, Sleman – Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) melayangkan surat aduan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dan Presiden RI Prabowo Subianto terkait lambannya penanganan dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020.
Koordinator ARPI, Dani Eko Wiyono, menyampaikan bahwa pihaknya kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman yang dinilai tidak serius dalam menuntaskan kasus tersebut.
“Kami sudah jengah dan benar-benar kecewa. Meski kasus ini telah berjalan lebih dari dua tahun dan telah memeriksa 365 saksi, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan,” ujar Dani pada Rabu (23/7/2025).
Ia menambahkan, bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 tahun ini, pihaknya memberikan “kado spesial” untuk Kejari Sleman berupa surat desakan penyelesaian perkara kepada Kejaksaan Agung RI.
“Surat aduan ini kami sebut sebagai kado spesial dari ARPI untuk Kejari Sleman di momen HBA ke-65,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dana hibah pariwisata senilai Rp 49,7 miliar tersebut seharusnya disalurkan ke 53 desa wisata. Namun dalam praktiknya, dana justru dibagikan ke 244 kelompok, termasuk 191 kelompok yang tidak terdaftar dan tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY mencatat adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 10 miliar dalam kasus tersebut.
ARPI mendesak Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan secara tegas dan akuntabel dalam menuntaskan kasus ini demi keadilan dan transparansi penggunaan anggaran negara.
Dana hibah pariwisata ini seperti diketahui merupakan bantuan dari kemenparekraf untuk penanganan covid 19 guna pemulihan perekonomian di sektor pariwisata. (AR)