Sabtu, 27 Sep 2025
Nasional

Tak Puas Dengan Hasil Audiensi, P3SRS Apartemen Malioboro City Kembali Akan Grudug DPRD dan Pemkab Sleman

Yogyakarta – Pantang menyerah, konsumen apartemen Malioboro City terus berjuang menuntut haknya. Kali ini mereka mengadu ke DPRD DIY dengan di fasilitasi oleh wakil Ketua DPRD Prov DIY, Huda Tri Yudiana, S.T. untuk menggelar pertemuan antara konsumen apartemen Malioboro City dengan jajaran pejabat pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) di ruang lobby DPRD DIY, Kamis (01/08/2024).

Dalam audiensi tersebut, apa yang di sampaikan oleh bagian Hukum Pemkab Sleman yang di wakili oleh Sumiyatun masih berkutat masalah homologasi. 

Dasar yang dipakai oleh sumiyatun adalah draft perdamaian sebagai kelanjutan atas putusan PN no 21/Pdt.sus-PKPU/2021/PN Smg.

“Padahal kita ketahui semua bahwa draft perdamaian tersebut hanya berupa corat-coret dan tidak ada satupun pihak yang mempunyai salinan asli dengan tanda tangan dan pengesahan pengadilan,” tutur Edi Hardiyanto selaku koordinator Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) apartemen Malioboro City.

Sumiyatun mengatakan Perijinan belum bisa dilanjutkan karena homologasi belum berakhir dan pihak inti hosmed, Asih menyanggupi untuk menyelesaikan perijinan tersebut. 

Menurut Edi, Hal ini sangat bertentangan dengan apa yang di sampaikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR) di mana perijinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) seharusnya tetap berlanjut karena SLF terikat pada kelayakan bangunan, bukan terikat pada proses hukum yang sedang berlangsung. 

Hal ini juga sangat di sayangkan oleh Budijono selaku sekretaris P3SRS Malioboro City.  

“Kami sudah memberikan dokumen berupa berita negara No 82 tanggal 14 oktober 2022 yang menyatakan bahwa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan homologasi sudah berakhir, akan tetapi oleh Sumiyatun dinyatakan tidak bisa dijadikan landasan hukum, meskipun yang menerbitkan adalah Negara,” ungkapnya.

“Malah draft homologasi yang hanya sekedar corat coret tanpa pengesahan pengadilan dianggap lebih kuat secara hukum untuk di jadikan pegangan oleh Pemkab Sleman dibanding berita negara teraebut. Sangat aneh cara berpikir pemkab Sleman,” lanjut Budijono.

Edi Hardiyanto menambahkan juga apa yang dijelaskan oleh Kementerian PUPR bahwa SLF harus tetap jalan dan bisa di teruskan oleh Bank MNC, bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta juga mendukung penyelesaian SLF ini. Karena dalam kasus ini, MNC bank tidak melakukan kegiatan membangun sama sekali, akan tetapi lebih diutamakan membantu masyarakat Sleman untuk mendapatkan hak nya. Akan tetapi arahan dari kementerian PUPR tidak ditanggapi oleh Pemkab Sleman. 

“Apakah Pemkab Tidak punya nyali untuk melaksanakan arahan dari kementerian PUPR? Ataukan ada perlakuan-perlakuan istimewa yang mungkin memang diberikan kepada Inti hosmed yang nyata – nyata tidak memiliki itikad baik dengan tidak melaksanakan satupun keputusan pengadilan waktu PKPU,” imbuhnya.

Edi juga menyayangkan, kenapa narasumber yang di pakai oleh Pemkab Sleman dipilih dari pihak yang pernah ada hubungan dengan Inti Hosmed, kenapa tidak mengundang pihak Pengadilan atau pihak-pihak yang independen untuk dijadikan narasumber.

“Kami pesimis Pemkab Sleman bisa menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu singkat, melihat apa yang di lakukan pemkab Sleman lebih mementingkan hal-hal yang bukan menjadi pokok permasahan, malah hal-hal yang tidak penting di bahas detail,” ujarnya.

“Untuk itu kami tegaskan, kami tidak akan tinggal diam, jika pemkab sleman tidak berani membela masyarakat Sleman, kami pastikan tanggal 12 Agustus 2024 besok, kami akan melakukan aksi besar – besaranan di kantor Bupati dan di rumah dinas Bupati serta ke gedung DPRD Sleman” pungkas Edi Hardiyanto.(Arifin).

Tags:Apartemen Malioboro CityPemkab Sleman

280|Share :

Baca Juga