Kamis, 21 Ags 2025
Hukum dan KriminalNasional

Terbukti Korupsi Penyalahgunaan TKD, Kejari Sleman Eksekusi Mantan Lurah Candibinangun

Foto: dok. Kejaksaan Negeri Sleman, Kamis 17 Juli 2025

Harian Rakjat, Sleman – Kejaksaan Negeri Sleman mengeksekusi Sismantoro, S.H., M.H., mantan Lurah Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta pada Kamis, 17 Juli 2025. Eksekusi ini dilakukan setelah perkara korupsi yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4307 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 18 Juni 2025.

Dalam putusan tersebut, Sismantoro dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp216.594.000 akibat perbuatannya yang merugikan negara, khususnya Pemerintahan Kalurahan Candibinangun.

Perkara ini berawal dari tindakan Sismantoro yang menyewakan Tanah Kas Desa Candibinangun kepada PT Jogja Eco Wisata, yang dipimpin oleh Robinson Sealino, tanpa melalui prosedur resmi. Ia tidak melakukan penilaian sewa dari penilai publik dan mengabaikan tata cara yang seharusnya ditempuh, sehingga nilai sewa tanah tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, Sismantoro terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam penegakan hukum, sekaligus menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah inkrah akan dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan transparan.(AR)

Tags:Kalurahan CandibinangunKejari SlemanKejari Sleman Eksekusi mantan Lurah CandibinangunKorupsi penyalahgunaan TKD

140|Share :

Baca Juga