Selasa, 20 Mei 2025
EkonomiNasionalPeristiwa

Tolak PHK, Eks Karyawan PT. IGP Tempel Pinta Penyelesaian secara Bipartit

Oplus_131074

Sleman (HR) – Sebanyak 26 karyawan PT. IGP Internasional Kantor Cabang Tempel, Sleman, menolak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dari 26 karyawan yang menolak PHK tersebut, 18 orang telah menandatangani surat kuasa dengan Tim Advokasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (SBSI DIY). 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum SBSI DIY, Awang Raga Gumilar, kepada Harian Rakjat.com, Jumat (17/01/2025).

Atas terbitnya Surat Pemberitahuan PHK bertajuk “Rekapan Evaluasi Habis Kontrak 20 Desember 2024” yang baru diterima oleh para karyawan pada tanggal 21 Desember 2024, 26 karyawan telah menyerahkan Surat Penolakan PHK tertanggal 24 dan 26 Desember 2024 kepada PT. IGP Internasional, yakni melalui kantor cabang Tempel. 

“Menurut pengusaha itu End of Contract, sedangkan menurut kami itu PHK sehingga kami sebut surat itu sebagai ‘Surat Pemberitahuan PHK’,” tambah Awang.

“Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK, dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai PHK, penyelesaian PHK harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” lanjutnya.

Awang menambahkan, tindakan PT. IGP Internasional yang tidak segera merespon surat penolakan PHK tersebut sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan (diberi batas waktu 7 hari kerja), menjadi dasar yang kuat untuk mengirimkan undangan bipartit.

“Pengusaha maunya akhiri hubungan kerja, sedangkan Pekerja maunya tetap bekerja. Kalau ada perbedaan cara pandang, aturannya, mereka harus duduk bersama untuk mencari jalan tengah. Nah, undangan bipartit sudah kami serahkan ke pihak Pengusaha per tanggal 10 Januari 2025. Kalau Pengusaha memang punya komitmen berbenah diri, saya yakin mereka akan hadir dalam pertemuan bipartit itu,” papar Awang.

“Andaikata perusahaan melakukan PHK, saya harap mereka tidak lupa bahwasanya PHK melahirkan kewajiban untuk membayar pesangon. Aturan umumnya memang seperti itu,” imbuhnya.

Awang mengungkapkan , PT. IGP Internasional ternyata tidak menghadiri perundingan bipartit yang telah diselenggarakan pada tanggal 16 Januari 2025 kemarin. 

PT. IGP Internasional justru mengirimkan surat yang pada intinya meminta agar perundingan bipartit ke-1 dijadwalkan ulang (reschedule) ke hari Rabu depan, tanggal 22 Januari 2025. Menanggapi hal tersebut, para pekerja tetap menyambut iktikad baik PT. IGP Internasional untuk membangun dialog dan menganggap surat dari PT. IGP Internasional tersebut sebagai undangan untuk perundingan bipartit ke-2 yang resmi.

“Intinya, bipartit ke-1, Kamis (16/01), sudah kami laksanakan kemarin dan kami anggap Pengusaha (PT. IGP) tidak hadir. Terkait Rabu depan, tanggal 22, kami akan hadir, tapi kami anggap itu sebagai bipartit ke-2 dan hal tersebut sudah kami sampaikan melalui surat resmi kepada Pengusaha,” pungkas Awang.(AR)

Tags:Disnaker SlemanKSBSI DIYPemkab SlemanPT IGP Tempel

5261|Share :

Baca Juga