Sleman (HR) – Masyarakat Dukuh Berbah, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sleman merasa lega dengan keputusan pemberhentian kepala Dukuh Berbah HW.
Sesuai janji Lurah, Dukuh Berbah secara resmi diberhentikan per tanggal 25 April 2025 lalu sesuai prosedur setelah mendapatkan surat rekomendasi Bupati Sleman Harda Kiswaya.
Hal tersebut diungkapkan Lurah (Kepala Desa) Tegaltirto Sarjono saat ditemui HarianRakjat.com disela-sela kesibukannya usai memberikan keterangan kepada warga, Senin (28/04/2025).
“Permasalahan sudah selesai saya harapkan warga kembali rukun kembali seperti semula. Tadi pak Dukuh juga sudah legowo dan berbesar hati mau menerima keputusan ini,”ungkap Sarjono.
Sarjono juga kembali mengingatkan warga agar kedepan dalam memilih kepala dukuh lebih teliti lagi, setidaknya calon yang bisa mengayomi masyarakatnya.
“Kedepan, kalau bisa ya diusahakan pilih calon dukuh yang bisa ngemong (ngayomi) masyarakatnya. Setidaknya dukuh yang bisa ‘momot amot, yang bisa menjaga marwah-marwah kita,” ujarnya.
“Setidaknya kita harus tahu latar belakangnya dan yang benar-benar yang bisa bekerja untuk masyarakat. Pilihlah dukuh yang berkelanjutan, yang bisa berkarya dan bekerja untuk masyarakat,” lanjutnya.
Diakhir dialog, Sarjono mengucapkan terimakasih kepada warga Berbah yang telah menjaga kondusivitas meskipun sempat ada aksi. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Koordinator Pos Pengaduan Rakyat (Pos-Pera) Dani Eko Wiyono selaku pendamping hukum dari Warga Berbah.
“Saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat Berbah dan mas Dani yang telah membantu keluarga kami supaya menyadarkan hukum seperti apa. Karena apa, memberhentikan dukuh tidak semudah kita melantik,” ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, warga Padukuhan Berbah menggelar aksi desak Lurah Tegaltirto untuk mencopot Dukuh Berbah Hermawan karena diduga telah meresahkan warga dan melanggar peraturan bupati (Perbup) nomor 30 tahun 2022, dengan ancaman atau sanksi berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.
Warga Berbah pun menyambut antusias dengan hasil keputusan pemberhentian Hermawan selaku Dukuh Berbah tersebut.(AR)