Minggu, 22 Des 2024
HukumNasional

Warga Tak Perlu Demo Lagi, PT IH dan MNC Sudah Ada Titik Temu

Oplus_0

Sleman(HR) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menggelar rapat koordinasi terkait Malioboro City dengan pihak Inti Hosmed (IH) dan MNC di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman hari ini, Jumat (13/12/2024) pagi tadi.

Agenda rapat yang seharusnya digelar diruang Praja ini, namun karena sesuatu hal, akhirnya digelar di ruang kerja Sekda.

Hal tersebut diungkapkan Sekda Sleman Susmiarto saat dikonfirmasi HarianRakjat.com, Jumat (13/12/2024) malam.

“Tadi kami pertemuan dengan kuasa hukum IH dan MNC,” ungkap Susmiarto.

Lebih lanjut Susmiarto menjelaskan Pemkab meminta IH yang pada awalnya mengurus izin namun belum selesai untuk menyepakati, merelakan MNC meneruskan perizinan Malioboro City karena MNC memiliki sebagian aset hasil lelang. 

“MNC dalam mengajukan izin harus sesuai perundang-undangan. Jangan sampai jika Pemkab menerbitkan izin kepada MNC digugat oleh IH,” ujarnya.

Sekda menegaskan, jika dalam batas waktu tertentu tidak ada kesepakatan, Pemkab akan minta bantuan aparat penegak hukum mendorong kesepakatan kedua belah pihak demi kondusifitas wilayah dan hak – hak konsumen Malioboro City dipenuhi.

Dengan adanya kesepakatan antara IH dan MNC, seharusnya Warga (Malioboro City) tidak perlu melakukan demo lagi.

“kami terus berusaha melayani sesuai aturan hukum.Persoalan kan ada pada dua badan usaha tersebut,” tutur Susmiarto.

“IH sepakat, selanjutnya izin diproses MNC bidang properti bukan bank agar balik nama ke konsumen lancar sesuai aturan,” harapannya.

Berdasarkan Informasi yang didapat dari bagian hukum Sekda Sleman, dari pertemuan ini juga tadi PT IH diberi waktu untuk melakukan koordinasi dengan owner PT IH di mana batas waktunya diberikan sampai dengan hari Kamis tanggal 19 Desember 2024, apabila sampai batas waktu itu tidak ada kesimpulan atau tidak lanjut dari PT IH, maka akan tersurat dan meneruskan proses persoalan ini kepada Polda. Disini Polda untuk menfasilitasi penyelesaian persoalan. (AR)


142|Share :

Baca Juga