Kamis, 19 Sep 2024
Pendidikan

Program JMS Kejati DIY, Kenalkan Pentingnya Budaya Menabung dan Berinvestasi Serta Budaya Anti Korupsi

Yogyakarta – Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY ikut berperan dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum progam Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Seyegan, Sleman dengan materi Budaya Anti Korupsi, Pemberantasan Judi Online, Pentingnya Budaya Menabung dan Berinvestasi, Selasa (23/07/2024).

Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, SH dalam siaran persnya, Kamis (25/07/2024).

Kegiatan tersebut diikuti 324 peserta didik siswa-siswi kelas 10 dan pengurus Osis beserta 2 orang guru pendamping. 

Bertindak sebagai narasumber adalah Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan,S.H dan Jaksa Fungsional Iswahyudi, SH.

Dalam acara tersebut narasumber menyampaikan materi mengenai “Budaya Anti Korupsi dan Pemberantasan Judi Online” dimana sering terjadi pada lingkungan sekolah, yaitu dengan tindakan atau perilaku yang dianggap sepele, misalnya di kantin sekolah makan gorengan 5 biji tapi yang dibayar hanya 2 biji, atau pelanggaran tata tertib sekolah yang semestinya jam masuk sekolah jam 07.00 akan tetapi ada siswa yang masuk sekolah jam 08.00.

“Hal ini kalau didiamkan saja tanpa ada teguran atau sanksi maka anak tersebut beranggapan bahwa yang dilakukan benar atau dianggap suatu kewajaran,” tutur Herwatan.

“Anak tersebut tidak sadar bahwa hal tersebut akan menjadi bibit-bibit perbuatan korupsi kelak dikemudian hari manakala anak tersebut sudah bekerja yang berhubungan dengan uang Negara,” lanjutnya.

Sehingga Penkum Kejati DIY peduli memberikan edukasi melalui JMS kepada siswa – siswi untuk selalu membiasakan diri dengan bersikap jujur dan disiplin taat kepada aturan.

“Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang berstatus sebagai pelajar,” ungkapnya.

Narasumber juga menyampaikan Judi online yang semakin merajalela dan dampak dari permainan judi daring ini sudah menjangkiti jutaan orang dari berbagai lapisan masyarakat mulai dari pelajar, mahasiswa, driver ojol, ibu rumah tangga, PNS, hingga aparat keamanan. 

Tak mengherankan, banyak kalangan menilai Indonesia sudah “darurat judi online”. Oleh karena Judi Online merupakan kejahatan yang luar biasa sehingga Presiden membentuk Satgas dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dimana Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai anggota bidang lencegahan dengan tugas Satgas antara lain Mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien.

“Sejalan dengan tugas Satgas Pemberantasan Perjudian Daring di bidang pencegahan, Penkum Kejati DIY berusaha melakukan usaha-usaha untuk mencegah dan menekan maraknya judi online melalui kegiatan JMS, melakukan edukasi dan sosialisasi secara massif lewat kolaborasi dengan Lembaga Pendidikan hingga lembaga pemerintah tingkat bawah tentang bahayanya judi online,” paparnya.

Tidak luput juga narasumber juga menyampaikan ajakan untuk budaya menabung dan berinvestasi.JMS ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan Kenali Hukum Jauhkan Hukuman.(Arifin).

Tags:Kejati DIY


Baca Juga