Klaten (HR) – Mediasi dugaan Penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD) Barukan, Manisrenggo, Klaten yang di gelar di Kecamatan Manisrenggo pada Jumat (09/05) menemui jalan buntu. Karena tidak titik temu, warga bakal membawa permasalahan tersebut ke pengadilan untuk mencari keadilan.
Mediasi sendiri sebagai langkah lanjutan pasca warga menggeruduk kantor Desa Barukan pada hari Selasa ( 6/5/2025) lalu, dimana warga menuntut kepada Kepala Desa (Kades) untuk mengembalikan TKD yang diklaim oleh warga menjadi TKD.
Dalam mediasi sendiri warga tetap bersikukuh untuk meminta tanah yang diduga sebagai TKD Barukan di kembalikan kepada desa sebagai aset desa.
Hal tersebut disampaikan oleh Teguh salah satu warga Barukan, bahwa tanah tersebut saat ini sudah menjadi sertifikat atas nama istri pak Lurah.
“Tanah tersebut saat ini sudah menjadi Sertifkat Hak Milik (SHM) atas nama istri pak lurah Eko,” ujarnya.
Sementara itu Lurah Kranggan saat dihadirkan dalam mediasi menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada pemberkasan untuk menjadi TKD.
“Sesuai catatan kami, untuk tanah yang menjadi persoalan tersebut sampai saat ini belum berubah menjadi TKD Barukan dan belum selesai secara administrasinya untuk menjadi TKD,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kades Barukan Eko Priyono Sandono menuturkan bahwa untuk proses menjadi sertifikat sudah melalui prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua proses sudah benar dan sesuai prosedur, makanya bisa terbit sertifikat,” tuturnya.
Eko juga menceritakan bahwa sengketa tanah tersebut muncul sebelum dirinya menjabat sebagai Kades Barukan yaitu pada tahun 1997.
“Saya sebagai Kades Barukan tahun 2019. Sedangkan sengketa tanah itu sebetulnya terjadi pada tahun 1997 yang kala itu Kades Barukan dijabat oleh Mey Prasojo,” bebernya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, dimana waktu itu pemerintah desa (Pemdes) Barukan melakukan pembelian tanah di Desa Kranggan, Manisrenggo. Dari penjualan tanah kas desa lalu dibelikan tanah kas desa lagi. Tetapi sampai tahun 2019 belum selesai statusnya, karena belum memiliki bukti yang sah secara hukum di Indonesia, yakni SHM maupun Letter C.
Setelah setahun menjabat, tepatnya pada tahun 2020, Eko mengaku mendapat tugas dari BPD Barukan untuk menelusuri TKD tersebut termasuk dua bidang di Desa Kranggan, Manisrenggo. Eko kemudian mengecek di buku Letter C Kranggan, dan ternyata masih atas nama Ahmad Khairan.
“Saya telusuri aset TKD kita, salah satunya di Kranggan ada 2 bidang tanah. Tapi masih atas nama Ahmad Khairan dan sudah almarhum. Tapi punya 1 ahli waris yang domisili di Jawa Timur,” jelasnya.
Lantaran belum atas nama kas desa, Eko kemudian langsung konsultasi dengan bagian Hukum Setda Klaten. Disitu disampaikan apabila harus ke meja hijau resikonya berat dan bisa dituntut perdata lantaran dianggap menguasai tanah milik orang lain dan belum mempunyai bukti yang sah.
“Pada 22 November 2021, ahli waris dan Pak Mei saya pertemukan, saya mediasi disaksikan Kades Kranggan dan staf saya. Saya juga sebetulnya mengajak Ketua BPD, tapi tidak bisa hadir dan mewakilkan,” katanya.
Dalam mediasi itu, lanjut Eko, terjadi kesepakatan untuk bisa melakukan pembelian dan proses sertifikat dari Leter C pada sawah blok A dan blok B harus ada pembayaran Rp 400 juta. Namun sampai batas waktu yang ditentukan (Agustus 2022), Mei Prasojo tidak bisa melaksanakan kewajiban itu.
“Otomatis pembelian tidak bisa dilanjutkan dan sawah kembali ke ahli waris (Ahmad Khairan),” jelasnya.
Lalu pada Desember 2022, lanjutnya, bertemu dengan Mei Prasojo untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak bisa bayar dan sanggup menerima akibat dari kesepakatan tersebut. Surat pernyataan disaksikan Eko sebagai Kades dan ketua BPD Barukan.
“Sebenarnya ini sudah gamblang. Ini sudah lepas dan kembali ke ahli waris. Kemudian dua bidang tanah itu saya beli. Jadi dari hak milik pribadi belinya,” ungkap Eko.
“Dan kalau warga masyarakat meminta saya untuk mengembalikan tanah tersebut saya tidak mau, dan jika ingin di bawa ke ranah pengadilan saya persilahkan. Karena semua secara adminitrasi sudah benar sehingga pihak BPN bisa menerbitkan SHM, dan nantinya semua malah biar jelas,” pungkas Eko. (PM)