Kamis, 25 Sep 2025
Pojok Opini

Jurnalisme, Fakta, dan Tanggung Jawab Hukum

Foto: Ilustrasi 

 

Oleh: Muhammad Arifin 

Harian Rakjat, Yogyakarta – Dalam dunia pers, sebuah berita bukan sekadar rangkaian kata. Ia adalah amanah, sekaligus produk hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap kalimat yang ditulis seorang jurnalis membawa konsekuensi, bukan hanya etis, tetapi juga yuridis. Karena itu, menulis berita tidak boleh dilakukan secara sembrono.

Seorang jurnalis sejatinya bukan sekadar penyampai kabar, melainkan penjaga kebenaran. Ia bekerja dengan kesadaran penuh bahwa kata-kata dapat membangun kepercayaan, namun sekaligus bisa melukai. Maka, integritas, kehati-hatian, dan kepatuhan pada hukum menjadi pilar utama dalam setiap karya jurnalistik.

Di tengah derasnya arus informasi, godaan terbesar media adalah mengejar kecepatan tanpa menimbang akurasi. Padahal, prinsip sederhana yang harus dipegang adalah: “Fakta ditegakkan, hukum dijaga.” Dengan begitu, berita yang lahir bukan hanya cepat tayang, tetapi juga sahih, berimbang, dan dapat dipercaya publik.

Pers yang sehat adalah pers yang berdiri di atas kebenaran, bukan prasangka; di atas etika, bukan kepentingan; dan di atas hukum, bukan pelanggaran. Saat media tunduk pada integritas, publik akan menaruh percaya. Namun ketika media tergelincir pada kepentingan sesaat, runtuhlah marwahnya.

Inilah wajah jurnalisme yang sesungguhnya: menulis dengan benar, menjaga martabat hukum, dan menghadirkan informasi yang mencerahkan. Jurnalisme tanpa etika dan hukum hanyalah propaganda. Sebaliknya, jurnalisme yang berpegang pada kebenaran adalah cahaya yang menuntun masyarakat menuju demokrasi yang sehat. (AR)

Tags:dan Tanggung Jawab HukumFaktaIndependensi Jurnalisjurnalis IndonesiaJurnalismeKebebasan Pers


Baca Juga