Sleman(HR) – Status Kiskandar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus politik uang di Pilkada Sleman 2024 telah dicabut oleh Polres Sleman karena penyidikan kasus tindak pidana pemilu yang melibatkan Kiskandar telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Batasan waktu penyidikan, yakni Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum Pasal 22, Pasal 28-31. Jadi penanganan kasus tersebut sudah kadaluwarsa (penanganan perkara penyidikan yaitu 14 hari plus tiga).
“Ya kalau polres mengaju seperti itu yo tidak masalah, karena fokus kita hanya memenangkan paslon 02 Hardo-Danang jadi Bupati dan wakil Bupati sleman,”ungkap Iwan Setyawan, kuasa hukum Paslon 02 saat dikonfirmasi HarianRakjat.com, Senin (30/12/2024).
“Terlepas itu, sebenarnya dalam menentukan starus DPO kan ada aturannya, kok tiba – tiba dicabut dengan aturan seperti itu,” lanjutnya.
Menurutnya pada kasus politik uang pilkada Sleman ini ada pihak lain yang dirugikan atau jadi korban.
“padahal ada pihak lain yang jadi korban (rakyat kecil). padahal money politik itu adalah pintu awal korupsi, kalau hal ini dibiarkàn ya jangan berharap korupsi bisa di berantas. Korupsi semakin subur dàn rakyat tidak akan percaya lagindengsn penegakan hukum, karena hukum hanya tajam kebawah dan tumpul keatas,” papar Iwan.
Iwan juga menegaskan bahwa langkah yang diambil Polres Sleman ini sudah menciderai hukum.
“Kalau bicara hukum, harapannya ada keadilan,” pungkasnya.(AR)