Sleman(HR) – Lagi – lagi masih saja ada dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh tim kampanye dari salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Sleman.
Pada foto/gambar yang beredar, tampak wajah mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman periode sebelumnya Trapsi Haryadi bersama staf pamong Kalurahan Sendangsari, Minggir, Sleman Sunu Tri Widada (yang pakai peci) dan seorang anak dibawah umur dengan memegang pamflet yang diduga bergambar Paslon Cabup-cawabup no.urut 01, Kustini Sri Purnomo – Sukamto.
Menanggapi hal tersebut, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan dikonfirmasi HarianRakjat.com, Jumat (25/10/2024) mengatakan bahwa terkait hal tersebut, didalam Undang – undang pemilihan memang tidak diatur.
“Di UU Pemilihan ini memang tidak diatur terkait larangan untuk pelibatan anak. Namun, hal tersebut bisa di kenakan sanksi perundang-undangan lain terkait perlindungan anak,” kata Bayu.
“Jika ada indikasi pelibatan aktif, bisa direkomendasikan ke pihak terkait mas. Menggunakan pasal perlindungan anak. Memang agak sulit mengupas unsur kesengajaan dan keaktifan pelibatannya. Namun, jika formil materiilnya lengkap, bisa direkomendasikan,” lanjutnya.
Lebih lanjut Bayu menjelaskan, Karena di UU pemilihan tidak ada aturan terkait pelibatan anak. Jadi terkait kasus anak bisa di rekomendasikan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Sama halnya pelanggaran netralitas ASN yang secara regulasi tidak tercover dalam UU pemilihan, akan direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.
Terpisah, Iwan Setiawan SH.MH., Kuasa Hukum Paslon Cabup/Cawabup 02, Harda – Danang menegaskan dalam segala bentuk kampanye apapun melibatkan anak kecil atau anak dibawah umur tetap tidak diperbolehkan.
“Tetap tidak boleh kalau anak – anak dibawah umur dilibatkan dalam segala bentuk kampanye baik sengaja maupun tidak disengaja,” tandasnya, Jumat (25/10/2024).
Iwa menambahkan dalam PKPU 13/2024 maupun Perpu 1/2014 dan perubahannya memang tidak mengatur tentang ketentuan dan/atau larangan melibatkan anak dalam kampanye Pilkada. Namun demikian, dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu, ditegaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dilarang mengikut sertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.
Iwan menegaskan dalam Pasal 15 huruf a UU 35/2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
“Jadi sudah sangat jelas aturannya, anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik termasuk dilibatkan dalam kampanye Pemilu. Sedangkan yang di maksud perlindungan meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan fisik dan psikis anak,” paparnya.
Seperti diketahui foto yang beredar tersebut diduga pada saat kegiatan kampanye Paslon 01 di salah satu restoran di Minggir, Sleman yang digelar pada hari Minggu (20/10/2024).
Dalam foto tersebut juga ada sabun cuci yang diduga bergambar foto Paslon no.urut 01 seperti yang pernah dibawa oleh oknum pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
Namun sangat disayangkan agi- lagi Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar masih bungkam dan terkesan acuh saat dikonfirmasi HarianRakjat.com melalui pesan singkat WhatsApp. (AR).