Senin, 23 Jun 2025
Politik

Netralitas ASN di Sleman Dipertanyakan, Kepala Kantor Kemenag Sleman Bantah Dugaan Keterlibatannya Dalam Kampanye

Sleman(HR) – Lagi dan lagi setelah oknum pegawai dinas kesehatan kabupaten Sleman, kini giliran netralitas oknum pegawai kantor kementerian agama kabupaten Sleman jadi sorotan terkait netralitasnya dalam kontestasi Pilkada 2024.

Pasalnya seperti diketahui pada beberapa acara yang digelar oleh Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Sleman yang dihadiri salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati itu juga hadir beberapa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seperti halnya kegiatan pertemuan MWC NU Sleman hari Kamis (3/10) yang lalu yang digelar mulai Jam 21.30 Wib dengan peserta kurang lebih sekitar 100 orang di Restoran Berandang, Sleman beberapa waktu yang lalu, disitu juga nampak Cabup petahana dan dua orang pegawai ASN dari kementerian agama Sleman.

Kemudian pada acara pelantikan pengurus MWC NU Kapanewon Turi periode 2024-2029 (12/10) yang digelar di Pendopo Pulesari Wonokerto, Turi, Sleman selain dihadiri Kepala kantor kementerian agama (kemenag) Sleman, dihadiri pula Cabup petahana Kustini Sri Purnomo. 

Dihubungi HarianRakjat.com, kepala kantor Kemenag Sleman H. Sidik Pramono, S.Ag., M.Si menanggapi hal tersebut mengatakan bahwa kehadirannya dalam kegiatan tersebut karena kapasitasnya sebagai ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sleman.

“Ya, selaku Ketua PCNU saya hadir dalam kepentingan organisasi,” kata Sidik, Rabu (16/10/2024).

Lebih lanjut Sidik menjelaskan, terkait kehadiran salah satu Cabup petahana itu Ia tidak tahu – menahu dan tidak pernah mengundangnya dalam acara tersebut.

“Saya tidak mengundang beliau (Kustini Sri Purnomo).Saya diundang untuk melantik dan Turba (Turun kebawah/ silaturahmi) saja,” jelasnya.

Sidik menambahkan, terkait netralitasnya dalam pilkada pengurus NU tidak diperbolehkan untuk berkampanye dan hanya berbicara sebatas permasalahan organisasi.

“Sebagai pengurus NU hanya bicara masalah organisasi tidak boleh berkampanye,” imbuhnya.

Sementara itu terpisah, ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Drs. Mohammad Najib, M. Si, terkait persoalan tersebut menuturkan hal itu tergantung pada forumnya dari kegiatan tersebut. Jika memang didesain untuk kampanye, maka ASN tidak diperbolehkan terlibat.

“Tergantung apa forumnya? Jika itu kegiatan kampanye atau forum yang didesign untuk memberikan dukungan pada Paslon, tentu seorang ASN tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam kegiatan tersebut,” tutur Najib.

Beberapa waktu yang lalu Bawaslu DIY juga sudah menghimbau agar semua pihak untuk bisa berkompetisi secara fair, taat peraturan perundangan dan menjunjung tinggi etika dalam berpolitik. Termasuk juga terkait netralitas ASN semua sudah diatur dalam undang-undangan.

Najib juga berharap Pilkada di DIY berlangsung damai dan berintegritas dengan seminimal mungkin pelanggaran. (AR)

 

Tags:Bawaslu DIYBawaslu SlemanKantor Kemenag Slemannetralitas ASNPilkada Sleman

146|Share :

Baca Juga