Minggu, 22 Des 2024
HukumPolitik

Parah! Diduga Lakukan Penganiayaan dan Bullying, Oknum Lurah Dilaporkan ke Polresta Sleman

Sleman(HR) – Seorang oknum Kepala Kalurahan atau Lurah Sidoluhur inisial HZ dilaporkan ke Polresta Sleman atas dugaan kasus penganiayaan dan bullying, Senin (07/10/2024) malam.

Oplus_0

Tindakan diduga ala “preman” tersebut dilakukan kepada Wahyudi yang merupakan Sekretaris Kapanewon Godean dan menjabat sebagai PJ Lurah Sidokarto.

Wahyudi yang didampingi kuasa hukum dari lembaga bantuan hukum (LBH) Janoko menyampaikan kejadian tersebut bermula saat dirinya datang ke cafe Kopi Lampung Jogja di Kalurahan Sidokarto.

Wahyudi datang ke tempat tersebut setelah mendapatkan laporan warga adanya kegiatan sosialisasi Pilkada Sleman yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi DIY.

“Kegiatan itu infonya mulai jam 18.00 Wib. Sebagai PJ Lurah, tentu saya merasa berkewajiban untuk memantau kegiatan itu. Saya datang mantau sudah jam setengah 9. Saya pun berada di belakang dan sempat ngobrol dengan panitia untuk memastikan kegiatan itu berjalan aman,” ungkap Wahyudi.

Sembari mengobrol dan memantau di belakang tempat acara tersebut, tiba-tiba Wahyudi melihat kedatangan HZ dari kejauhan dan sudah berfirasat ada hal yang tidak beres.

Wahyudi kemudian berpindah ke arah timur menjauhi lokasi tersebut agar tidak menggangu jalannya acara. Sembari mengikuti wahyudi, HZ meneriakkan sejumlah kata-kata yang diduga bullying.

“Pas sudah disamping itu, dia (HZ) marah-marah dengan kata-kata kasar menuduh saya tidak netral. Sambil memukul saya pakai lengan tangannya ke pipi kanan saya,” terang Wahyudi.

“Setelah itu ada dua orang yang ikut di belakang dia (HZ) sudah mengepalkan tangannya ke arah saya sambil mengancam,” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, Wahyudi kemudian melakukan visum di RS PKU Sleman dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sleman. 

Sementara, Attalatsany Febrian yang merupakan sekretaris LBH Janoko meminta pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius.

“Pak Wahyudi ini korban, dan kami ingin membantu mas Wahyudi yang hak-hak nya sebagai warga negara sedang diciderai. Kami berharap kasus ini bisa ditangani secara serius,” ujar Febri.

Sedangkan tuduhan netralitas ASN, Febri menegaskan bahwa kedatangan Wahyudi tersebut sebagai bagian dari tugasnya sebagai PJ Lurah. Febri menyebut jika Wahyudi juga tidak menjadi peserta serta tidak juga melakukan kampanye. 

“Tugas beliau itukan ikut memantau kegiatan yang ada di wilayahnya. Memastikan kegiatan tersebut aman dan tidak menimbulkan keributan,” pungkas Febri.(AR)

Tags:DPRD DIYDPRD Kabupaten SlemanPemkab SlemanPolresta Sleman

1207|Share :

Baca Juga