Senin, 23 Jun 2025
HukumPolitik

Penerapan Pasal Dalam Kasus Money Politics Pilkada Sleman Jadi Perdebatan, Ada Kesalahan Dalam Menerapkan Pasal

Sleman (HR) – Beberapa waktu yang lalu status tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus money politics Pilkada Sleman atas nama Kiskandar telah dicabut oleh Polresta Sleman. 

Dan akhirnya Gugatan pra peradilan yang diajukan oleh tersangka DPO kasus politik uang dalam Pilkada Sleman 2024, Kiskandar dicabut.

Hal tersebut menuai pron dan kontra dalam penerapan perundang-undangannya. Menurut kuasa hukum Paslon 02 Iwan Setyawan mengatakan bahwa aparat penegak hukum (Polisi) kacau dalam menerapkan pasal.

‘Polisi kacau dalam menerapkan pasal money politik. Semuanya kok penerima, pasal 187A ayat 2,” katanya.

“Harusnya Kiskandar kena ayat 1 sebagai pemberi,” lanjut Iwan.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, karena status penetapan DPO Kiskandar dicabut, otomatis pra peradilanya juga gugur.

“Ya karena penetapan DPO dicabut, otomatis pra peradilanya juga jadi gugur, hanya kesannya ini hukum untuk main – main saja,” jelasnya.

Iwan menambahkan, bahwa Kiskandar dijerat dengan pasal 187A ayat 2 dan otomatis ada celah untuk pra peradilan.

“Ternyata kiskandar itu dijerat pasal 187A ayat 2, ya otomatis itu celah untuk pra peradilan, harusnya kemarin dijerat ayat 1 sebagai pemberi dan bisa disidangkan tanpa kehadiran tersangka. Polisi kurang cermat dan buru – buru kesanya,” imbuhnya.

Menurutnya ada kesalahan dalam memilih/menerapkan pasal dalam kasus tersebut.(AR)

 

Tags:Bawaslu DIYBawaslu RIBawaslu SlemanKejari Sleman


Baca Juga