Senin, 23 Des 2024
Politik

Terbukti Melakukan pelanggaran Bagi – bagi Uang, Cawabup Paslon 01 Direkomendasikan ke KPU Sleman

Oplus_0

Sleman(HR) – Bawaslu Kabupaten Sleman merekomendasikan penyelesaian tindak lanjut pelanggaran administrasi Pemilihan dalam kasus bagi-bagi uang Calon Wakil Bupati (Cawabup) pasangan calon nomor urut 1 ke KPU Kabupaten Sleman. 

Berdasarkan hasil klarifikasi kepada beberapa pihak dan bukti-bukti yang diterima Bawaslu Kabupaten Sleman, rapat pleno memutuskan Cawabup paslon 1 terbukti melanggar administrasi Pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang Kampanye dan UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

“Sudah diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman, Jumat lalu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar dalam pers rilisnya, Senin (28/10/2024).

Kasus Cawabup paslon 1 ini, lanjut Arjuna, diputuskan melanggar Pasal 66 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 jo. Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Diubah Berapa Kali Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. 

“Rekomendasi atas pelanggaran administrasi ini sudah kami sampaikan ke KPU Kabupaten Sleman per hari ini (Senin-red) agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Arjuna. 

Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan, kasus ini terjadi dalam kampanye peringatan HUT Lapangan Voli Gelora Bung Dullah di Tumut, Moyudan, pada Minggu, 13 Oktober 2024. 

Saat itu, Panwaslu Kecamatan Moyudan melaporkan dalam hasil pengawasannya Cawabup paslon 1 membagi-bagikan uang kepada para janda, duda, dan kelompok Pemuda Tumut dengan nilai uang yang bervariasi. 

Kasus bagi-bagi uang Cawabup paslon 1 ini, jelasnya, juga mengandung dugaan pelanggaran pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Namun, berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Sleman, Jum’at lalu, dengan mempertimbangkan hasil-hasil klarifikasi para pihak dan alat bukti yang ada, diputuskan dugaan pelanggaran pidana tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

“Peristiwa pidananya ada, tapi unsur-unsur pidananya tidak terpenuhi dan alat bukti yang ada tidak mencukupi untuk diproses lebih lanjut,” kata Yuwan. 

Selama proses klarifikasi, sambungnya, seluruh pihak yang diundang memenuhi undangan Bawaslu Sleman, termasuk Cawabup paslon 1. “Hasil penanganan dugaan pelanggaran ini juga telah disampaikan kepada para pihak terkait,” ujarnya. (AR)

Tags:Bawaslu DIYBawaslu RIBawaslu SlemanKPU SlemanPilkada Sleman 2024

144|Share :

Baca Juga