Jumat, 4 Apr 2025
Politik

Tim Advokasi Handarbeni Desak KPU Klaten Segera Tetapkan Pasangan Hamenang -Benny sebagi Pemenang dalam Pilkada 2024

Oplus_131072

Klaten (HR) – Tim Advokasi pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo dan Benny Indra Ardhianto yang dalam hal ini diwakili oleh Adv Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH, MH, CIL, CLA, CRA menghadiri persidangan dengan agenda putusan hasil sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) pada Selasa (4/2/2025) pagi.

Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto hadir mewakili Ketua Tim Advokasi Pasangan Handarbeni Adv. Nasuka Abdul Jamal SH, MH, CIL karena sedang menjalankan ibadah Umroh.

Dalam persidangan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Klaten Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02 W Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan.

Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 22/PHPU.BUP-XXXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Yang Mulia Hakim Suhartoyo pada Selasa (4/2/2025).

Dalam persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK ini, Suhartoyo mengungkapkan, berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025 lalu disimpulkan bahwa penarikan permohonan Pemohon adalah beralasan menurut hukum.

“Dan (para) Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan serta memerintahkan kepada Panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang diikuti bersama dengan didampingi oleh Wakil Ketua Saldi Isra dan tujuh hakim konstitusi lainnya.

Terkait, Ketua Tim Pasangan Advokasi Handarbeni Adv. Nasuka Abdul Jamal SH, MH, CIL mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya atas bantuan dan support dari Tim Advokasi Pasangan Handarbeni yang setia mendampingi Pasangan Hamenang Wajar Ismoyo dan Benny Indra Ardhianto dalam menghadapi sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten.

Nasuka Abdul Jamal mengimbau kepada KPU Kabupaten Klaten untuk segera menyikapi putusan MK hari ini serta segera menetapkan dan mengesahkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 Hamenang Wajar Ismoyo dan Benny Indra Ardhianto sebagai pemenang Pilbup Klaten yang sah dan konstitusional.

“Kami berharap, pasangan Hamenang dan Benny agar segera dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Klaten,” ucap Jama. (Dikutip dari wartakita.org). (AR)


150|Share :

Baca Juga