Minggu, 5 Okt 2025
NasionalUncategorized

Paripurna DPRD Sleman, Gustan Ganda: Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disesuaikan Aturan Pemerintah Pusat

Oplus_131072

Sleman (HR) – DPRD Kabupaten Sleman menggelar Rapat Paripurna pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pajak daerah dan retribusi Kabupaten Sleman, Senin (14/04/2025).

Raperda ini merupakan Raperda Perubahan. Sudah ada Perda No 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun perda tersebut mendapatkan Evaluasi dari Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan. 

“Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disesuaikan dengan aturan Pemerintah Pusat. Perda ini mendukung pelayanan Pemda Sleman kepada masyarakat yang menuju keadilan dalam penerapan pajak dan retribusi,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Sleman Gustan Ganda saat dikonfirmasi LimaSisiNews.com, Selasa (15/04/2025).

“Dan untuk pelayanan pemakaman umum yang dikelola Pemda Sleman,saat ini tidak boleh dipungut retribusi. Namun harapan kita, dengan adanya penghapusan retribusi ini pelayanan pemakaman umum oleh Pemda Sleman tetap mampu melayani dengan optimal,” lanjutnya.

Di sisi lain, dalam perda ini Pemda Sleman dan Anggota DPRD sepakat bagaimana nanti untuk lahan yang dimanfaatkan untuk pertanian, perikanan dan peternakan milik warga yang kemampuan ekonominya berada dalam kategori tidak mampu akan mendapatkan subsidi dari Pemerintah Kabupaten Sleman.

Terkait retribusi untuk pengelolaan sewa lahan pedagang apakah masuk juga dalam Raperda dan apakah perlu dievaluasi kembali tentang aturannya (perbup/perdanya)? Gustan Ganda mengatakan, semua akan disesuaikan dengan arahan pemerintah pusat.

“Semua disesuaikan dengan arahan Pemerintah Pusat dan untuk hal yang jauh lebih teknis akan diatur dalam Peraturan Bupati,” pungkasnya.(AR).

Tags:DPRD SlemanPemkab SlemanRetribusi dan pajak SlemanSleman Sembada

205|Share :

Baca Juga